oleh

Jelang Pilkades, Anggota DPRD Sebut DPMDes Sumbawa Barat Hati-Hati

SUMBAWA BARAT – Anggota DPRD Muhammad Saleh, SE mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Sumbawa Barat, berhati-hati dalam menerapkan peraturan tentang syarat pencalonan bagi Kepala Desa.

Hal itu dikatakan bukan tak beralasan, sebab masih banyak panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak menggunakan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa.

Sementara, aturan tersebut telah dirubah dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2017 tentang Perubahan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini juga telah menghapus ketentuan sebelumnya yang mengharuskan calon kepala desa menjadi penduduk desa setempat minimal selama satu tahun.

“Jadi kita ingatkan DPMdes Sumbawa Barat agar berhati-hati menerapkan aturan sebelum dilakukan proses pendaftaran calon Kades. Ini dilakukan agar panitia Pilkades tidak menggunakan pasal-pasal yang sudah di revisi. Artinya, pijakannya sudah jelas, dengan putusan MK bernomor 128/PUU-XIII/2015 yang mengabulkan yudisial review yang diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) 2015 yang lalu,” kata M. Saleh.

Oleh sebab itu, lanjutnya, kalau merujuk pada putusan MK sudah sepantasnya pemilihan Kepala Desa dan perangkat desa tidak perlu dibatasi dengan syarat calon kepala desa atau calon perangkat desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.

Hal tersebut sejalan dengan rezim pemerintahan daerah dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memberikan batasan dan syarat terkait dengan domisili atau terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di daerah setempat,” tuturnya.

Selain itu, dirinya juga sangat prihatin akhir-akhir ini banyak oknum-oknum Kepala Desa yang tersangkut masalah hukum, khususnya di wilayah Dapil nya.

“Artinya, dengan banyaknya kades tersangkut hukum, saya juga mengingatkan BPMDEs dan Inspektorat agar melakukan pengawasan lebih intens lagi, agar kedepannya tidak ada lagi oknum-oknum Kades terjerat hukum,” ujarnya.

Sementara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMDes melalui Sekretaris Dinas Slamet Riadi S.Pi, M.Si saat di konfirmasi wartawan, Selasa (26/7/2022) di ruang kerjanya, mengaku akan menindak tegas oknum panitia yang masih menggunakan dan menerapkan apa yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang.

“Jika masih ada oknum panitia Pilkades yang masih mengindahkan undang-undang tersebut maka tugas kami akan memanggil dan mengedukasi panitia agar menerapkan sesuai yang diperintahkan undang-undang,” tandasnya.