oleh

Ditanya Soal CSR, AMNT Gagap, Perwakilan Pemda KSB Kabur

SUMBAWA BARAT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Sumbawa Barat, berlangsung seru, Jum’at (7/10) waktu setempat.

RDP menghadirkan perwakilan management PT.Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Ahmad Salim dan Pemda Sumbawa Barat diwakili kepala Bappeda, Khairul Djibril, Ari Hadiarta dari Sekretaris Bapenda berserta staf.

AMNT dan Pemda setempat di cecar soal dugaan alokasi CSR fiktif karena faktanya diduga direkayasa oknum management. Dilapangan investigasi membuktikan, sumber-sumber yang diklaim menerima CSR ternyata membantah.

Pemda setempat dikritik keras soal dugaan ikut bermain dan mengendalikan dana CSR bekerjasama dengan oknum perusahaan. Padahal mekanisme itu dituduh curang serta melanggar aturan. Alias tumpang tindih dengan program pemerintah. Sementara Permen ESDM Nomor 1824 K/30/ MEM/2018 dan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dilingkungan pertambangan serta tentang tanggung jawab sosial (CSR).

“Faktanya, aturan main menjelaskan secara gamblang bahwa CSR dilingkungan perusahaan tambang harus terbuka, dibahas berjenjang melalui blue print yang disetujui serta di tetapkan Gubernur. Anehnya, kenapa perusahaan malah menghibahkan Milyaran dana CSR justru melalui Pemda KSB, ada apa?,” Kata, ketua AMANAT, Ery Satriawan SH.MH, M.PCLE, dalam pemaparannya didepan peserta RDP.

Tidak hanya itu, Ahmad Salim dinggap gagap menjawab soal data berapa realisasi dan alokasi dana CSR sejak tahun 2020, 2021 hingga 2022. Tidak membawa data Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan utamanya tentang alokasi CSR serta pertanggung jawaban kemana saja direalisasikan.

Ahmad Salim hanya melaporkan alokasi dana CSR tahun 2020, USD 5,68.450 juta dengan realisasi, USD 2,115.788 juta. Selanjutnya tahun 2021 alokasi CSR sebesar USD 7, 536.311 juta, dengan realisasi USD 2,138.983 juta. Sedangkan alokasi CSR tahun 2022 sebesar USD 8,458.321 juta dengan realisasi USD 4,786. 036 juta dengan realisasi hingga Oktober ini mencapai USD 4,786.036 juta.

Khusus tahun 2022 jika di kurskan dengan rupiah maka terdapat total alokasi CSR sebesar Rp 123 Milyar dengan baru realisasi sampai Rp 71 Milyar.

“Nah kemana uang Rp 71 Milyar tahun 2022 ini. Fakta dilapangan tidak berkolerasi dengan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan sektor olah raga pendidikan serta pertanian,” protesnya.

Aef Saefullah salah seorang penggiat UMKM asal Labuhan Lalar menuding AMNT berbohong dan menyampaikan kewajiban CSR fiktif. Indah kabar dari rupa. Faktanya, tidak ada satupun UKM atau pembinaan usaha kecil yang bisa naik kelas. Mana datanya, dimana saja dan kapan direalisasikan?. Semuanya menurut Aef tidak faktual.

“Padahal AMNT baru dapat penghargaan bidang pembinaan UMKM. Mana, dilapangan tidak jelas,” tudingnya.

Burhanuddin Boy dari LSM Bengkas Maluk, meminta management AMNT memiliki keberpihakan moral yang tinggi. Jangan sibuk memperkaya diri dan bermain dengan oknum pemerintah. Sementara rakyat sulit mendapatkan CSR bahkan kemana harus mengadu tidak jelas.

“Jangan berbohong. Kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang kalian makan. Lihat fakta, dimana mana rakyat sulit. Usaha mati, BBM naik, pengangguran tinggi. Eks karyawan masuk alert list. Begitu juga pengusaha lokal ada yang di black list. Saya mengerti program sosial Impack. Kalian tidak laksanakan itu sama sekali,”tuding Boy kepada Ahmad Salim.

Ahmad Salim sendiri mengaku tidak bisa memberikan data realisasi secara detail CSR. Kemana saja CSR diberikan, kelompoknya serta sasaran lain. Alasannya ia serahkan kepada Komisi II.

Namun yang menarik, Ahmad Salim mengakui bahwa AMNT telah memberikan hibah dari sumber CSR kepada Pemda KSB senilai Rp 5 Milyar untuk mendanai program Pembangunan Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) meski penyalurannya berdasarkan proposal. Begitu juga mendukung program pemerintah Provinsi mengenai ekspo industrialisasi peningkatan nilai tambah usaha kecil menengah.

AMANAT menegaskan, ada banyak program pemerintah daerah KSB didanai oleh CSR. Maka itu AMANAT melalui Komisi II DPRD setempat mendesak AMNT buka berapa alokasi bantuan CSR kepada Pemda KSB dan Pemprov agar semuanya jelas.

“Karena aturan UU dan Permen soal PPM dan CSR ruang lingkupnya dilarang mendanai program yang sudah didanai pemerintah. Dan tidak boleh diesekusi melalui pemerintah. Ini yang kita bongkar. Bahkan kita akan tempuh jalur hukum class action ke pengadilan atas nama rakyat,” tutup Ery.

Hingga RDP berkahir, AMANAT dan Komisi II bersepakat untuk menyetujui beberapa poin rekomendasi. Diantaranya, bersurat kepada management AMNT untuk melaporkan data realisasi CSR detail dari tiga tahun terkahir. Kemana saja, untuk apa saja, data penerima serta total.

Sayangnya, saat skor sesi RDP dicabut, perwakilan Pemda KSB tidak bersedia hadir. Hingga tidak satupun perwakilan Pemda KSB bersedia hadir alias kabur.

“Kami Komisi II siap mengawal rekomendasi AMANAT dan mendukung gerakan aliansi untuk membuka alokasi CSR dan programnya agar transparan untuk kepentingan masyarakat Sumbawa Barat,” tegas Akheruddin.

Selain ke DPRD, AMANAT juga telah melayangkan surat permohonan Audit Khusus (Auditsus) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTB.