oleh

DPRD KSB Sahkan Perda APBD 2023

SUMBAWA BARAT – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi mengesahkan perda APBD KSB tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna, Senin, 3 Oktober 2022. Perda APBD KSB tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 1,59 triliun.

Persetujuan DPRD KSB tentang perubahan Raperda APBD TA 2023 menjadi Perda tentang APBD TA 2023 dibacakan dalam keputusan nomor 15 tahun 2022.

Adapun nilai Pendapatan dalam APBD yang dimaksud ialah Rp 1.059.754.953.274, atau Rp1,59 triliun.

Jumlah  ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan Lain-lain.

Sementara PAD berjumlah Rp 108.521.974.054 miliar.
Pendapatan transfer berjumlah Rp 937.364.543.220 miliar.
Pendapatan lain-lain daerah yang sah berjumlah Rp 13.838.436.000 miliar.

Sementara itu nilai Belanja APBD 2023 berjumlah Rp 1.113.802.671.677 triliun
Jumlah ini terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Belanja Operasi bernilai 761 miliar, 533 juta, 778 ribu, 679 rupiah.
Belanja Modal sebesar 227 miliar, 735 juta, 290 ribu, 688 rupiah.
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 5 miliar.
Belanja transfer sebesar Rp 119.533.602.310 miliar.
Sehingga devisit sebesar Rp 54.047.718.403 miliar.

Adapun Pembiayaan Neto Daerah berjumlah Rp 54.047.718.403 miliar.
Jumlah ini terbagi dalam Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan.

Dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 55.937.718.403 miliar.
Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1.000.890.000 miliar.

Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenan sejumlah 0 rupiah.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3/10/2022),” jelas Irhas Rayes , Sekretaris Dewan KSB.

Bersama putusan ini, Bupati KSB H Musyafirin MM menandatangani pengesahan Perda APBD TA 2023 bersama Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar.(*/ADV)