SUMBAWA BARAT – Kalangan civil sosiate Sumbawa Barat mendesak management AMNT untuk membuka berapa jumlah anggaran yang disetorkan ke tim rekrutmen satu pintu bentukan Bupati, H.W.Musyafirin.
Biaya yang timbul dalam rekrutmen satu pintu sesuai bunyi poin keempat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188.4
45.1263 tahun 2022 dibebankan kepada PT.AMNT.
“Saya kira AMNT harus transparan, buka segala bentuk biaya yang dialokasikan untuk membiayai program pemerintah. Tidak terkecuali rekrutmen,” kata, ketua LSM Bengkas, Burhanuddin Boy, Minggu (2/10).
Burhanuddin juga mendesak ketua tim rekrutmen atau Pemda membuka secara transparan semua aturan main dalam proses ini. Misalnya dasar skoring kelulusan tes psikotes. Berapa standar skor dan bobot dari skor dari setiap soal.
Menurutnya, itu UGM yang dilibatkan dibayar mahal, apa kapasitas UGM menilai dan kolerasi antara standar kebutuhan tenaga kerja kasar dengan psikotes dari UGM. Kenapa tim kata dia tidak justru melibatkan BLK atau pengawas ketenaga kerjaan yang mengerti standar K3 dan kesiapan sumber daya kerja. Ini menurutnya sangat aneh.
Apalagi, tim rekrutmen memberikan informasi lanjutan soal peserta tes yang tidak lulus akan di akomodir atau masuk dalam daftar tunggu dalam tahapan selanjutnya. Menurutnya itu ngawur. Sebab yang tahu kebutuhan tenaga kerja perusahaan bukan stafsus atau tim rekrutmen Pemda.
“Kita koreksi tim rekrutmen yang justru seperti bermental proposal dengan membebankan biaya kegiatan rekrutmen ke pihak swasta padahal tugas dan program pemerintah. Jangan cari untung disini,” tudingnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Pemerhati Sumbawa Barat (LPSB), Lois Darlis menuding tim rekrutmen yang dibentuk Bupati Sumbawa Barat ilegal. Karena bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) ketenaga kerjaan Nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja.
Pasal 10 tentang tugas dan pelayanan penempatan tenaga kerja yang dilakukan pemerintah kabupaten tidak mengatur sama sekali bahwa boleh terlibat menjadi tim rekrutmen tenaga kerja.
“Salah satu tugas Pemda KSB dalam penempatan tenaga kerja yaitu, memfasilitasi penerbitan izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), pengelolaan Indeks Pengembangan Tenaga Kerja (IPK) melakukan layanan antar kerja dan melakukan pembinaan. Jadi bukan merekrut tenaga kerja,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali tidak pernah ada Peraturan Daerah (Perda) yang melanggar aturan diatasnya. Sebut saja Perda rekrutmen satu pintu yang menjadi dasar. Jangan sampai Pemda KSB malah membolak balikkan aturan sendiri sendiri.