SUMBAWA BARAT – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, berencana menghadirkan 20 orang saksi dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan penyimpangan APBDes dan dana pembangunan lapak MTQ di Desa Pasir Putih tahun 2019-2020. Saksi yang dihadirkan tersebut nantinya merupakan staf desa dan saksi ahli untuk membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa (LS).
“Ada 20 orang saksi yang akan kita hadirkan di persidangan dan untuk sidang hari Rabu kita sudah siapkan 5 orang saksi dari staf desa,” ungkap Kejari KSB, melalui Kasi Intel M. Herris Priyadi, SH, Senin (26/9/2022) kemarin.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut dalam penghitungan kerugian negara dan perbuatan melawan hukum.
LS mantan Kades Pasir Putih, Kecamatan Maluk, didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, karena secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut. Terdakwa juga terancam hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Hukuman tersebut diberikan untuk memberikan afek jera supaya tidak ada lagi desa yang bermain dengan anggaran tersebut.
“Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sudah kita lakukan dan tidak ada eksepsi sehingga kita lanjutkan untuk pemeriksaan saksi,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal ketika jaksa menemukan kelebihan bayar pada saat pembangunan lapak UMKM/MTQ dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Selain itu, beberapa kegiatan di Desa yang tidak memiliki bukti pendukung dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 1 ayat 2 Jo pasal 3, Jo pasl 18 UU No. 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor. 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp530 juta berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat.