SUMBAWA BARAT – Pengamat kebijakan publik, Andy Saputra mengingatkan Polri dan TNI mengenai ancaman gangguan stabilitas keamanan akibat proses rekrutmen tenaga kerja satu pintu yang digagas pemerintah setempat.
Ancaman itu merujuk potensi protes atau penolakan pencari kerja, baik pencari kerja lokal dan regional. Situasi itu kata dia dilihat dari ketidak jelasan standar rekrutmen bagi kebutuhan tenaga kerja perusahaan karena proses yang berbelit dan rumit.
“Sistem psikotes berbasis komputerisasi bagi job pekerja buruh kasar seperti tukang besi, tukang kayu dan tukang batu memicu penolakan dan aksi aksi. Belum lagi ketidak jelasan kuota kepentingan lokal dan regional NTB karena investasi Smelter berskala nasional bukan lokal KSB,” tandasnya.
Andy menyoroti keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati serta jajaran dalam tim rekrutmen menyalahi wewenang karena Peraturan Menteri (Permen) dan aturan ketenaga kerjaan hanya menghendaki pemerintah memberikan pelayanan terhadap penempatan kerja bukan rekrutmen langsung.
Ancaman stabilitas yang dimaksud bukan saja terhadap protes dan provokasi antar pencari kerja tapi juga ancaman gangguan tehadap obyek fital nasional seperti investasi Batu Hijau.
Ia mengingatkan aparat keamanan untuk berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten dan Provinsi seputar keterlibatan AMNT dalam rekrutmen Smelter yang bukan job diskription perusahaan. Karena, konstruksi Smelter telah ditunjuk dan dikerjakan oleh perusahaan diluar AMNT sebagai pemenang tender.
Belum lagi, keterlibatan AMNT dalam beban biaya rekrutmen kata dia memicu kecurigaan proyeknisasi antar oknum management dan oknum pejabat pemerintah Sumbawa Barat.
” Itu SK Bupati soal rekrutmen satu pintu dibebankan pembiayaannya ke AMNT. Bupati ngawur gak faham aturan. Gak boleh keputusan pemerintah soal penempatan tenaga kerja dibiayai swasta kecuali anggaran APBD. Aturan yang melarangnya,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat untuk memonitor dan memeriksa oknum management AMNT yang secara terus menerus menyetujui rekrutmen diluar aturan dan membiayai tim yang dibentuk pemerintah.
“Itu sumber dananya harus jelas. Hibah kah, CSR kah atau biaya operasional. Presedir harus faham aturan dan menghentikan pembiayaan perusahaan yang diluar aturan yang benar. Baik aturan SOP perusahaan maupun peraturan pemerintah,” demikian, Andy.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Pemerhati Sumbawa Barat (LPSB), Luis Darlis, menilai masyarakat tidak percaya lagi dengan Management PT. AMNT dan Pemda Sumbawa Barat.
“Kami curiga antara oknum management dan pejabat Pemda KSB ada kong kalikong atau proyeknisasi. Dengan modus memanfaat sistem rekrutmen satu pintu. Yang sesungguhnya bertentangan dengan aturan sesuai Permen Nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja,” terangnya.
Luis Darlis juga mencurigai permainan oknum management AMNT terlihat dari alokasi bantuan untuk program PDPGR senilai Rp 5 Milyar dari sumber dana CSR. Yang seharusnya dana tersebut menurut dia, ditujukan untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Bukan untuk membiayai program yang sudah dianggarkan dalam APBD.