oleh

Mantan Kades Pasir Putih Terancam 5 Tahun Penjara

SUMBAWA BARAT – Lalu Sujarwadi, ST , mantan Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, ditangkap setelah mengkorup anggaran desa senilai lebih dari Rp 530 juta. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Apa yang dilakukan Lalu Sujarwadi, ST dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo dan pasal 3 Jo pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2021.

Lalu Sujarwadi, ST terancam hukuman pidana pasal 2 ayat (1) maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 M. Untuk pasal 3 maksimal.

“Terdakwa sudah menerima dakwaan tersebut tanpa melakukan eksepsi sementara agenda sidang selanjutnya pemeriksaan para saksi,” ungkap Kajari KSB, melalui Kasi Intel M Herris Priyadi SH, Rabu (21/9/2022) kemarin.

Sementara terhadap  tersangka saat ini di titip di lembaga pemasyarakatan Kuripan Lombok Barat, sembari menunggu jadwal sidang selanjutnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mataram.

Dakwaan yang dibebankan terhadap tersangka dianggap relevan karena kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya cukup tinggi. Terdakwa juga terbukti secara sah mempergunakan uang tersebut untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan negara. Selain pidana kurungan penjara, terdakwa juga tetap dibebankan melakukan pengembalian kerugian negara yang timbul dari perbuatan yang bersangkutan.

“Perbuatan tersangka sudah sangat jelas merugikan negara sehingga hukuman tersebut kita anggap pantas,” tukasnya.

Sementara itu, terdakwa Lalu Sujarwadi meminta pertimbangan agar bisa menjalani proses pengobatan atas penyakit yang diderita. Sebab selama dilakukan penahanan, pengobatan yang seharusnya rutin tertunda. Bahkan untuk penyakit katarak yang diderita seharusnya akan dilakukan operasi lanjutan dan penyakit gula yang diderita juga harus tetap mendapatkan perawatan secara intensif.

“Saya sedang dalam kondisi sakit, jadi saya minta pertimbangan untuk proses pengobatan bisa dilakukan secara rutin supaya tidak semakin parah,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal ketika jaksa menemukan kelebihan bayar pada saat pembangunan lapak UMKM/MTQ dengan hasil pekerjaan di lapangan. Selain itu, beberapa kegiatan di Desa yang tidak memiliki bukti pendukung dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 1 ayat 2 Jo pasal 3, Jo pasl 18 UU No. 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara.

Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp530 juta berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat.