SUMBAWA BARAT – Kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes tahun 2019-2020 Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk segera memasuki babak baru.
Tidak lama lagi kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Pasir Putih, LS, sebagai tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram, pada hari Rabu 21 September 2022.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp539 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat tersebut dinyatakan bermasalah lantaran penggunaan anggaran tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Iya hari Rabu sidang perdana dan saat ini tersangka sudah dititipkan di Rutan Polda NTB,” ungkap Kejari KSB melalui Kasi Intel M Herris Priyadi, SH, Jumat (16/9/2022).
Dalam dakwaan yang disiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lambat 20 tahun penjara.
Kasus yang sudah terdaftar dengan nomor 32/Pid. Sus- TPK/2022/PN Mtr diupayakan segera tuntas. Karena ada satu kasus lagi yang sudah dilimpahkan yakni kasus Desa Mantun dengan tersangka Sahril. Kades aktif yang kembali mencalonkan diri di pemilihan kepala desa setempat tahun 2022. Sementara untuk pengembalian belum dilakukan oleh tersangka meski sebelumnya sudah berjanji.
“Kita tetap tunggu janji tersangka untuk mengembalikan, karena untuk pemulihan keuangan negara juga jadi atensi,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal ketika jaksa menemukan kelebihan bayar pada saat pembangunan lapak UMKM/MTQ dengan hasil pekerjaan di lapangan. Selain itu, beberapa kegiatan di Desa yang tidak memiliki bukti pendukung dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 1 ayat 2 Jo pasal 3, Jo pasl 18 UU No. 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara. Jaksa juga terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan ditargetkan segera tuntas.