oleh

KPK Mengajak Pelaku Usaha di NTB Bangun Iklim Usaha Kompetitif Tanpa Suap

MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak pelaku usaha di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk membangun iklim usaha dengan mengedepankan praktik bisnis yang kompetitif, bersih, dan tanpa suap.

“Mari kita ciptakan dunia usaha yang iklim-nya tidak mendorong Anda untuk menyuap,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat beraudiensi dengan sejumlah asosiasi dan pelaku usaha di NTB, Jumat, 2 September 2022.

Keterlibatan sektor swasta dalam tindak pidana korupsi mendominasi jumlah pelaku usaha yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Hal ini mendorong KPK memiliki kepentingan untuk melakukan pencegahan korupsi secara intensif dan masif di sektor swasta.

Berdasarkan data KPK tahun 2004-2022 menunjukkan individu pihak swasta yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi mencapai 367 orang atau sekitar 26 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pelaku dari legislatif yaitu 310 orang dan kepala daerah 170 orang.

Sementara korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti dipidanakan KPK pasca terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 ada tujuh korporasi.

“Kehadiran KPK tidak hanya untuk menangkap di hilir, tetapi juga menelusuri-nya di hulunya. Akar masalahnya seperti apa, itulah yang kami dalami untuk lakukan perbaikan,” terangnya.

Menurut dia, upaya pencegahan korupsi di sektor swasta telah digagas KPK sejak 2016 melalui program Profesional Berintegritas (Profit), yaitu gerakan membangun dunia usaha yang anti praktik suap. Program ini didukung oleh KADIN Indonesia, asosiasi bisnis, BUMN, dan pelaku usaha swasta. Salah satu implementasi Program PROFIT diwujudkan melalui pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi yang diinisiasi oleh KPK pertama kali pada tahun 2017.

Oleh karena itu, lanjut Ghufron, audiensi dengan para pelaku usaha di wilayah NTB ini dalam rangka mendorong asosiasi dan pelaku usaha berperan aktif membangun iklim persaingan sehat di daerah dan melaporkan kendala bisnis yang berpotensi tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, bersama-sama dengan regulator dan pemangku kepentingan lain menyusun rekomendasi perbaikan dunia usaha dengan mengimplementasikan-nya secara akuntabel. Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tindak pidana korupsi di sektor usaha.

KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha fokus pada perbaikan tata kelola dan melakukan “mapping” area rawan korupsi, baik dari sisi regulator maupun pelaku usaha dari enam sektor yakni pangan, energi dan migas, perkebunan dan kehutanan, kesehatan, infrastruktur dan jasa keuangan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) NTB Faurani menyampaikan harapannya terkait keberpihakan pemerintah pada dunia usaha, khususnya kepada pelaku usaha di daerah.

“Ada beberapa persoalan yang masih mengganjal di daerah kita ini, yaitu terkait regulasi. Regulasi inilah yang akan kita perjuangkan sehingga penyusunan regulasi harapannya mendukung dunia usaha yang sehat,” katanya.