oleh

Kades Pasir Putih Resmi Ditahan Jaksa

SUMBAWA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, menyerahkan berkas perkara kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk berinisial LS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Kasus yang merugikan negara Rp539.582. 022,20 berdasarkan hasil audit Inspektorat tersebut dinyatakan bermasalah lantaran penggunaan anggaran tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Bekasnya sudah kita limpahkan per hari ini (kemarin, red) ke Pengadilan sedangkan untuk jadwal sidang kita masih menunggu informasi lebih lanjut karena sudah banyak berkas yang masuk,,” ungkap Kajari KSB melalui Kasi Intel M Herris Priyadi, SH, Kamis, (1/9/2022) kemarin.

Sementara untuk tersangka sudah kita tahan di Rutan Polda NTB karena dikhawatirkan kabur.

Sementara untuk pengembalian kerugian negara lanjutnya, masih belum dilakukan oleh tersangka meski sebelumnya sudah berjanji. Pihaknya juga tetap memberikan ruang bagi tersangka untuk segera mengembalikan. Karena selain memberikan hukuman badan, pemulihan kerugian negara juga tetap dilakukan.

“Kita tetap tunggu janji tersangka untuk mengembalikan, jika tidak maka asetnya akan kita sita sebagai pengganti dengan tetap menunggu putusan hakim,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal ketika jaksa menemukan kelebihan bayar pada saat pembangunan lapak UMKM/MTQ dengan hasil pekerjaan di lapangan. Selain itu, beberapa kegiatan di desa yang tidak memiliki bukti pendukung dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 1 ayat 2 Jo pasal 3, Jo pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara. Jaksa juga terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan ditargetkan segera tuntas.