MATARAM — Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita sedikitnya 1,1 kilogram sabu-sabu dari seorang pria asal Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, berinisial JU alias Jeger (37).
Kapolda NTB Inspektur Jendral Polisi Djoko Poerwanto di Mataram, Jumat 19 Agustus 2022, menyampaikan petugas dari direktorat reserse narkoba menangkap Jeger dengan barang bukti sabu-sabu di rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan rumah pelaku, ditemukan barang bukti sabu-sabu dalam 9 poket siap edar. Itu barang bukti awal yang ditemukan dari dalam kotak pembungkus kanebo (lap pengering),” kata Djoko.
Hasil lain, pihaknya juga menemukan barang bukti sabu-sabu dari dalam tas. Jumlahnya dua poket berukuran besar, dengan berat masing-masing mencapai 1 ons. “Ada juga barang (sabu-sabu) yang ditemukan masih melekat dalam pipa kaca dan dalam pipa paralon yang ditanam dalam tanah. Jadi, jumlahnya ada 20 lebih poket dengan berat kotor 1,127 kilogram,” ucapnya.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan bahwa pelaku terungkap memasok sabu-sabu melalui jaringan antarprovinsi. “Sudah pernah dua kali pesan dari luar. Metode-nya diterima terlebih dahulu, kemudian uang diserahkan setelah barang laku terjual. Yang terakhir (pesanan) hanya setor uang muka,” ujar dia.
Dari keterangan pelaku terungkap bahwa barang berasal dari wilayah Pulau Sumatera. Deddy memastikan pihaknya masih terus menelusuri peran pemasok. “Kami masih kembangkan. Sesuai perintah pak kapolda, kami diminta untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Deddy.
Selain narkoba, polisi dalam penangkapan Jeger turut menyita uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu, dengan nilai Rp92 juta.
Dalam pengakuan lain, kata dia, Jeger kepada polisi mengatakan dirinya belum lama ini menjual sabu sejak mendapat tawaran untuk menjual dari seorang rekan. “Mengaku baru 1 bulan (jual narkoba),” ucap dia.
Jeger memilih menjalankan bisnis haram tersebut karena alasan usaha sebelumnya bangkrut. Untuk menutupi kebutuhan hidup keluarga, Jeger mengaku terpaksa menjalankan bisnis sabu-sabu.
“Dalam sebulan itu, dia jalankan bisnis sabu-sabu dengan keuntungan Rp100 juta. Dia beli 1 kilogram dengan harga Rp1 miliar. Pesanan terakhir sudah habis, yang disita ini sisa,” ujarnya.
Dari kasus ini, Jeger kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.