Kementerian Tenaga Kerja RI berhasil menggagalkan atau mencegah pemberangkatan 42 dari 82 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) illegal atau non-prosedural asal NTB melalui sebuah operasi penangkapan pada 2 Agustus 2022 lalu. Operasi penangkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari warga setempat di Jakarta.
Pada Senin (8/8/2022) lalu, semua 42 CPMI Ilegal ini dipulangkan ke NTB. Kepulangan mereka diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB dan kabupaten/kota di Bizam. Setelah sebelumnya sempat ditampung di shelter Kementerian Sosial RI untuk diberikan pembinaan.
Anggota Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Roy Muhadi mengatakan, telah menangkap 42 CPMI non-prosedural asal NTB.
“Setelah dapat laporan, kami langsung tangkap. Pasalnya, moratarium CPMI untuk sektor Domestik (PRT) tujuan Timur Tengah belum dibuka kembali,” ungkap Roy, Senin (8/8/2022).
Adapun rincian 42 CPMI Ilegal yang berhasil digagalkan sebagai berikut; Kabupaten Bima sebanyak 3 orang, Kabupaten Dompu sebanyak 2 orang, Kabupaten Sumbawa sebanyak 2 orang, Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 2 orang. Kemudian, Kabupaten Lombok Timur sebanyak 6 orang, Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 9 orang, Kabupaten Lombok Barat sebanyak 13 orang dan Kota Mataram 5 orang.
Menyoal ada 40 orang CPMI Ilegal yang dikabarkan berhasil lolos menuju Timur Tengah, Roy berharap bisa segera mendapat laporan dari pihak terkait. Sehingga pihaknya bisa memulangkan 40 CPMI ilegal yang telah berangkat menuju Timur Tengah.
“Sesudah berita acara penangkapan CPMI ilegal rampung, kami akan menyerahkan hasilnya ke Pemerintah Provinsi,” tandas Roy.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi yang turut menjemput para CPMI ilegal di Bizam, menyatakan sikap prihatin atas masalah CPMI yang terus-menerus berulang.
Menurut Gede, para CPMI ilegal dibawa menuju Provinsi Jawa Barat dan dibuatkan paspor melancong/visa kunjungan di provinsi tersebut. Artinya, seluruh dokumen perjalanan tersebut tidak diurus di NTB, tapi diurus di Pulau Jawa dan dipegang langsung oleh pelaku/tekongnya.
“Para CPMI ilegal ditampung oleh perusahaan yang tidak punya izin. Seluruh CPMI ilegal telah kami serahkan ke pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk diberikan pembinaan dan pencerahan,” terang Gede.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan tidak ada larangan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di luar negeri, sepanjang mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan. Ia pun mengimbau agar CPMI mengikuti prosedur yang berlaku agar masalah yang kerap terjadi di masa lalu, tidak berulang.
Selain itu, pengumpulan data mengenai seluruh tekong yang memberangkatkan CPMI terus dikumpulkan agar segara ditangkap. Ia berharap agar jangan lagi terdapat masyarakat yang ditipu dan melindungi para tekong.
“Kami akan melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka menelusuri kemudian menangkap para calo dan tekong yang masih saja memberangkatkan CPMI ilegal,” tutupnya.