oleh

PPP Bakal Beri Kompensasi untuk Caleg Gagal Pada Pileg 2024

Kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.

Meski masih terbilang jauh, namun beberapa partai politik (Parpol) mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Legsilatif (Bacaleg) mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.

Sejumlah parpol juga telah memberi beberapa penawaran. Salah satunya seperti yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dimana, apabila mereka sudah Caleg namun tidak terpilih maka akan diberikan kompensasi atau ganti rugi oleh Caleg dari sesama Daerah Pemilihan (Dapil).

Terpenting mereka harus memiliki suara minimal suara individu sebanyak 5 persen dari total suara yang menjadi syarat agar bisa mendudukkan caleg.

Ketua Tim PO DPP PPP, Yunus Razak.

“Di setiap dapil yang memiliki kursi baik di Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat wajib memberikan kompensasi yang tidak jadi (anggota legislatif) di dapil,” kata Yunus, Jumat (1/7/2022) yang lalu.

Misalnya kata Yunus, ada kabupaten harus mengantongi 10 ribu suara partai untuk bisa mendudukkan calegnya. Maka dari 10 ribu suara partai ada berasal dari suara individu 5 persen, maka berhak mendapat kompensasi.

“Jadi caleg terpilih yang jadi harus memberi kompensasi kepada caleg yang belum jadi yang mendapat suara 5 persen,” tuturnya.

Yunus Razak menegaskan bahwa, hal tersebut berlaku untuk seluruh Caleg PPP di seluruh Indonesia. “Diharapkan kompensasi itu diberikan paling lama 3 bulan,” beber Yunus.

Lanjutnya bahwa, ini sebagai bentuk motivasi untuk caleg agar mencari suara sebanyak-banyaknya di setiap Dapil yang ditempati dan baru berlaku pada Pileg 2024.

“Apabila caleg terpilih tidak memberikan kompensasi dalam waktu itu maka caleg terpilih bisa gugur atau di-PAW,” tutupnya.