SUMBAWA BARAT – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Agusfian Agung soroti soal hutang PT AMNT pada Pemerintah Daerah KSB.
Dalam Sidang Paripurna pada Kamis (29/6/2022), Agung sapaan akrab Ketua DPC PBB menyentil pernyataan Sekda KSB pada KPK. Sekda menyebut PT AMNT berhutang 100 Miliar pada KSB.
Agung melihat ini sebagai potensi pemasukan bagi daerah. Karena itu ia mengajak pada Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas terkait persoalan tersebut.
“Jika ini memang benar, kenapa kita tindak lanjuti, yang namanya perusahaan berhutang pada daerah, ya mesti kita tagih,” tanya Agusfian pada Bupati KSB yang saat itu juga hadir dalam paripurna, Rabu (29/6/2022).
Langkah konkret dirasa perlu sebagai bentuk kejelasan terhadap masyarakat KSB. Mengingat, statement itu telah terpublikasikan dalam media massa.
Menanggapi pertanyaan itu, Bupati KSB H Musyafirin membenarkan kabar itu.
Namun ia menerangkan bukan AMNT tidak mau membayar. Akan tetapi belum ada PP ataupun Permen tentang tata cara pembayaran itu.
Belum ada aturan turunan terkait tata cara bagi hasil perusahaan pada daerah.
Namun, Pemkab telah bersurat sebanyak tiga kali pada Kementerian Keuangan terkait persoalan ini. Di samping itu, Pemkab KSB terus melakukan penagihan-penagihan.(ADV/*)