MATARAM – Penyidik Polda NTB menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Cabang Sumbawa, berinisial ARF, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait janji penyaluran bantuan tiga ekor sapi seharga Rp100 juta dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, penyidik kriminal umum menetapkan ARF sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Dari hasil gelar, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial ARF, perannya sebagai Kepala KSU Rinjani Cabang Sumbawa,” kata Artanto.
Sebagai tersangka, ARF disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dalam penanganan kasus tersebut, Artanto memastikan Tim Penyidik Sub Bidang Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, masih terus mengembangkan. Tujuannya untuk mengungkap peran tersangka lain.
“Jadi masih ada langkah pengembangan, karena ada indikasi pidana keterlibatan orang lain,” ujarnya.
Kasus ini masuk dalam penanganan kepolisian berdasarkan adanya laporan 39 orang dari anggota kelompok KSU Rinjani Cabang Sumbawa.
Dalam laporan, mereka merasa tertipu oleh pihak koperasi yang tidak kunjung menepati janji dalam menyalurkan bantuan tiga ekor sapi.
Namun, dalam hal bantuan yang dijanjikan berasal dari dana PEN tersebut. Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya sudah memberikan klarifikasi ke pihak kepolisian di bidang penanganan kejahatan siber.
Kepada polisi, pemerintah menyatakan bantuan tiga ekor sapi seharga Rp100 juta yang disebutkan pengurus KSU Rinjani dalam unggahan video YouTube itu tidak ada dalam program penyaluran dana PEN.