oleh

Soal PAD, Komisi II DPRD Sumbawa Barat Kunjungi BKD Kota Mataram

MATARAM – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), lakukan kunjungan kerja dan study banding tentang upaya peningkatan pendapatan daerah ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota Mataram Jum’at, (25/3/2022).

Rombongan Komisi II diterima langsung oleh Sekretaris Badan dan jajaranya. Ketua Komisi II Aheruddin Sidik, SE.ME yang di konfirmasi wartawan menyatakan, kalau pemerintah Kota Mataram melalui Badan Keuangan Daerah telah menerapkan beberapa langka strategis yang nantinya bisa menjadi referensi dan mampu diadopsi oleh pemerintah daerah KSB.

“Ada beberapa langka strategis yang diterapkan pihak pemkot mataram dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari pajak dan retribusi daerah”. ungkap Aher sapaan akrab ketua komisi II ini.

Ditegaskan Aher, Kalau pemerintah kota mataram dalam penerapan pelaksanaan pemungutan dan pengawasan objek pajak, saat ini sudah menggunakan sistem berbasis online dalam rangka meminimalisir terjadinya kebocoran-kebocoran, “hal ini patut di ikuti oleh pemkab KSB kedepannya”. tegas politsi muda asal Kecamatan Seteluk ini.

Dikatakan Aher, kalau langkah strategis yang diterapkan pemkot mataram pertama kali adalah proses pendataan potensi, kemudian pendaftaran untuk ditetapkan besaran pembayaran maupun prediksi penerimaan yag dapat diperoleh dari obyek pajak.

“Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah melalui sosialisasi, Monitoring, dan pengawasan pajak”. terang Aher

Selain itu, Aher juga menyebutkan terkait dengan penerapan dan penegakan aturan perpajakan Pemkot mataram bersinergi dan berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam penegakan aturan untuk diterapkan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku.

“sebelum penerapan mereka terlebih dahulu melakukan sosialisasi sistim dan prosedur pelayanan pemungutan pajak yang efektif dan efesien”. tukas Aher.