SUMBAWA BARAT – Perusahaan tambang di Nusa Tenggara Barat menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp690,81 miliar pada periode 2 Januari hingga 13 Desember 2021.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin, mengatakan realisasi PNBP sektor pertambangan pada 2021 itu lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp581,09 miliar.
“Nilai PNBP pada 2021 bisa bertambah karena masih akan ada yang dibayarkan lagi periode 14-31 Desember 2021,” katanya.
Ia menyebutkan PNBP yang sudah masuk ke kas negara tersebut terdiri atas iuran tetap (landrent) dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sebesar Rp4,64 miliar dan royalti senilai Rp686,16 miliar.
Sebesar 98 persen dari total royalti tersebut bersumber dari hasil penjualan konsentrat PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), sedangkan iuran tetap sebagian besar bersumber dari perusahaan pemegang IUP batuan.
Zainal mengatakan nilai iuran tetap dan royalti tersebut sudah disepakati dalam rekonsiliasi bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan Biro Keuangan Kementerian ESDM, Dinas ESDM NTB, serta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB.
“Jadi itu hasil rekonsiliasi periode 2 Januari-13 Desember 2021, dari semua perusahaan pertambangan yang sudah membayar royalti dan iuran,” ujarnya.
Dari total royalti senilai Rp686,16 miliar tersebut, kata dia, Pemerintah Provinsi NTB mendapat bagi hasil sebesar 80 persen, sedangkan pemerintah pusat sebesar 20 persen.
Selanjutnya, royalti yang diberikan untuk NTB sebesar 80 persen dibagi lagi untuk pemerintah provinsi sebesar 16 persen dan 32 persen untuk Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil konsentrat tambang. Sisanya, sebesar 32 persen untuk sembilan kabupaten/kota di NTB.
Zainal menambahkan realisasi iuran tetap sebesar Rp4,64 miliar juga akan dibagi ke pemerintah provinsi sebesar 16 persen, sedangkan kabupaten penghasil mendapatkan porsi terbanyak yakni sebesar 64 persen. Sisanya 20 persen dibagi ke kabupaten lain yang memiliki wilayah pertambangan.
“Itu sudah final dihitung dan dikirim ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang juga melakukan penghitungan sebelum mentranfser dana bagi hasil ke daerah penghasil,” katanya.