SUMBAWA BARAT – Kepolisian Sumbawa Barat utamanya penyidik reserse diminta turun melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan jual beli proyek pada Dinas Kesehatan (Dikes) setempat.
Indikasi jual beli proyek Dikes ditemukan jaringan media setelah investigasi dilakukan sepekan. Proyek DAK yang dimaksud yakni pembangunan gedung baru Puskesmas Maluk, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat. Proyek Puskesmas ini menelan anggaran senilai Rp 7,2 Miliar.
“Jika penyedia dan pemerintah telah menandatangani kontrak kerja atau PPK dengan kontraktor pemenang tender, maka terjadi ikatan kontrak hukum antara keduanya. Item kontrak diatur termasuk masa waktu pekerjaan, metode pembayaran hingga hak dan kewajiban pelaksana,” ungkap, Muhammad Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE Ketua DPW NTB Perkumpulan Ahli Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) NTB, Rabu (8/12/2021).
Erry menegaskan secara tehnis jika proyek yang sudah dalam ikatan kontrak, maka pemenang bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu pelaksanaan dengan Kontrak dan spesifikasi teknis. Lain halnya jika, pemenang tender justru faktanya tidak melakukan aktifitas pekerjaan malah di pihak ketigakan lagi.
Menurut pendiri Telusula Indonesia Law Firm atau kantor advokat tersebut, umumnya pemenang tender selalu beralibi bahwa orang-orang yang dilapangan adalah bagian dari perusahaan, tapi hal itu lumrah digunakan dan ini mudah untuk dibuktikan. Baik dari sisi admnistrasi maupun tracking keuangan.
“Kalau pekerjaan di subkontraktorkan satu atau dua item, sah-sah saja. Tapi kontraknya harus jelas dan tentu harus berdasarkan pengetahuan dan izin PPK. Beda jika justru pihak ketiga malah menangani keseluruhan pekerjaan kontrak. Ada potensi kerugian karena harga satuan pasti dipangkas. Ini memicu turunnya kualitas karena ada harga yang dispare atau dialihkan untuk pihak ketiga,” bebernya.
Polisi kata Erry, bisa memeriksa potensi kerugian itu. Membongkar kemungkinan adanya praktik jual beli dan komitmen fee dari oknum-oknum tertentu, pihak internal pelaksana dan pejabat pembuat komitmen yang berwenang.
Belum lagi menurut Erry secara visual apabila melihat kondisi fisik, dengan sisa waktu kontrak yang ada progres pekerjaan di lapangan sangat jauh dengan progres kemajuan pekerjaan yang disodorkan.
Erry menegaskan, terhadap hal ini maka ada dua kemungkinan potensi masalah. Yang pertama apakah dengan deviasi progres yang tinggi PPK sudah mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Yang kedua, sebutnya, terkait pembayaran termin, apakah sudah sesuai dengan kondisi real lapangan, karena bisa jasa terjadi potensi melakukan up progres untuk memaksakan pencairan termin.
Sementara itu, PPK pembangunan proyek puskesmas Maluk, Hendri Fitriawan, S.Km, M.Km, membantah bahwa proyek tersebut di subkontraktorkan lagi. Pihaknya tidak tahu menahu fakta itu. Ia hanya mengatakan, bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai isi kontrak.
Media menanyakan, masa kerja 180 hari sudah berakhir tapi fisik proyek diperkirakan masih 70 persen. Hendrik enggan menjawab, bahkan ia meminta wartawan untuk menemuinya di kantor.
“Ke kantor saja bang. Saya minta tolong kita ketemu di kantor saja,” katanya.
Sementara data dihimpun media menyebutkan, pelaksana pembangunan proyek CV. Cipta Mandiri dengan masa pekerjaan 180 hari. Faktanya fisik proyek tersebut masih dalam pekerjaan dengan visual realisasi fisik diperkirakan masih 70 persen.
Berbagai sumber yang dicek media juga menemukan pelaksana lapangan justru bukan petugas atau tim management dari CV.Cipta Mandiri melainkan, direktur CV. Tinta Emas, Jarwo asal maluk.
Wartawan juga bahkan telah berusaha mengkonfirmasi, Jarwo dan menanyakan kontrak dan kegiatan pihaknya yang menangani pelaksanaan puskesmas tersebut. Jarwo menolak dan bungkam. Konfirmasi wartawan melalui nomor Whatsapp namun enggan untuk membalas.(red)