oleh

LSM GERAM Desak Bupati Copot Kadishub Sumbawa Barat

SUMBAWA BARAT – Buntut dari aksi penghadangan 10 unit armada Bus milik PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan mitra bisnisnya membuat ketua LSM Geram Firman Jawas angkat bicara.

Bukan hanya itu, buntut dari aksi tersebut juga Geram meminta Bupati Sumbawa Barat agar segera mencopot Kepala Dinas Perhubungan atas sikap dan pernyataannya yang terkesan membolak balikkan fakta yang sebenarnya.

“Kami kecewa terhadap sikap dan pernyataan kepala dinas Perhubungan dan pihak PT Amman Mineral dalam merespon persoalan ini. Jangan sekali-sekali membuat diksi yang menyesatkan publik dan seolah-olah mengaburkan esensi serta berusaha menutupi kejadian sebenarnya. Untuk itu, kami minta Bupati KSB segera mencopot Kadishub tersebut,” tegas Firman Jawas, dalam press releasenya, Jum’at (29/10/2021).

Selain itu, Geram juga mencatat sikap dan setiap pernyataan (Kadishub,red) baik di lokasi pencegatan (terminal Tanamira,red) maupun ketika rapat di Mapolres Sumbawa Barat yang dihadiri langsung oleh Kapolres, Dandim 1628/SB dan jajarannya, perwakilan PT AMNT Ahmad Salim dan hadir pula perwakilan Pengusaha transportasi lokal beserta anggota Geram.

“Sebagai pejabat gak usah membuat narasi-narasi yang menyesatkan, apalagi terkesan mengaburkan esensi dan berusaha menutupi kejadian yang sebenarnya. Jadilah pejabat yang menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, sehingga masyarakat percaya,” sebut Firman lagi.

Dirinya juga sangat paham terhadap psikologis yang bersangkutan, yang berusaha mencari aman dengan menyampaikan klarifikasinya kepada sejumlah media dengan mengambil konklusi fokus terhadap hasil rapat itu saja.

Padahal, lanjutnya, pihaknya telah mengajukan keberatan dengan sikap beliau yang tampil bak publik hero dan berusaha menyelamatkan muka AMNT yang dalam case ini adalah pelaku pelanggaran.

“Bahkan, ulahnya, justru mengintervensi kami yang sejatinya membantu pemerintah dan kepolisian dalam mengungkap pelanggaran itu,” jelasnya.

Yang paling fatal dari pernyataannya, sambungnya, Dinas Perhubungan telah menerbitkan surat izin trayek dan izin insidental elektronik secara mendadak diluar jam dinas (cacat Prosedural). Padahal izin insidental itu pula hanya bisa diterbitkan bagi angkutan yang telah mengantongi izin trayek, dan yang paling penting untuk difahami bahwa kewenangan penerbitan insidental itu adanya di Provinsi tidak ada di kabupaten.

“Maka, kami simpulkan Kadishub KSB, telah melakukan beberapa pelanggaran prosedur sekaligus dan ini perlu diberikan sangsi tegas oleh pemimpin daerah,” ujarnya.

Selain Kadishub, Geram juga mengingatkan pihak PT AMNT agar tidak bersikap seperti punya negara sendiri yang kemudian menggunakan jaringan kekuasaan untuk memuluskan dan memonopoli segala hal.

“Kita jenuh dengan tingkah laku dari para petinggi dan oknum-oknum pengecut yang ada di PT AMNT yang bersembunyi bahkan menjadi dalang menggunakan tangan orang lain untuk kepentingannya. Ingat, perjuangan kami tak berhenti disini, kami akan lawan,” tegasnya.

Senada dengan ketua Geram, Divisi Hukum Gerakan Muda Sumbawa Barat Barcka Adettias, SH, mengatakan bahwa terkait pelanggaran wewenang dan etika kepegawaian yang dilakukan oleh Kadis Perhubungan berdasarkan UU RI No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jo UU RI tentang Pelayanan Publik Jo Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Negeri Sipil, akan segera ditindak lanjuti.

“Dalam waktu dekat kami akan segera membuat laporan kepada Bupati KSB melalui Inspektorat Sumbawa Barat, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Kadishub atas dugaan adanya Mall administrasi, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran terhadap kewenangan. Dan apabila terbukti, melakukan pelanggaran, maka kami minta diberikan sangsi tegas, bila perlu di copot dari jabatannya,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya mengapresiasi aparat kepolisian Resort Sumbawa Barat yang telah mengambil keputusan yang sangat tepat dalam permasalahan tersebut.

“Kami apresiasi aparat penegak hukum khususnya Polres KSB telah membantu dan mengawal masalah ini,” ujarnya.

Sementara itu, dikonfirmasi media ini, Kepala Dinas Perhubungan KSB, H. Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd menjelaskan, bahwa tidak ada yang salah dengan izin trayek insidental, karena itu hanya solusi alternatif pada keadaan khusus.

“Tetapi pihak penanggung jawab transportasi PT. AMNT tetap disebut bersalah karena lalai mengurus ITI pada saat yang tepat,” tandasnya.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Junaidi Kasum menyayangkan langkah perusahaan tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara membiarkan perusahaan transportasi mitranya mengangkut karyawan tambang tanpa Izin trayek.

“Jadi kita dukung langkah yang dilakukan teman-teman pengusaha lokal yang tergabung dalam organda di KSB, karena aturannya bus plat kuning itu harus mendapat ijin trayek untuk membawa penumpang, apalagi ini penumpang antar pulau harus mendapat ijin dari Pemerintah Provinsi,” ujar JK.

JK menyesalkan perusahaan Amman Mineral melakukan langkah gegabah dan membiarkan perusahaan transportasi mitranya melakukan pelanggaran. Kemudian terkait dalih memiliki izin insidentil, JK menegaskan tidak bisa menggunakan Izin seperti itu kecuali tidak ada perusahaan transportasi yang memiliki trayek disitu.

“Izin insidentil itu boleh jika disuatu daerah kekurangan transportasi lalu bisa membawa bus dari luar kota sebagai tambahan misalnya membawa rombongan MTQ atau kegiatan rombongan lainnya,” terang JK.

Diketahui buntut panjang penghadangan Bus milik PT. AMNT dan perusahaan afiliasinya tersebut, didasari atas adanya dugaan pelanggaran terhadap UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo Peraturan Menteri Perhubungan No. 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek Jo Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat No. 25 tahun 2007 tentang Retribusi izin usaha angkutan, izin trayek, izin operasi dan kartu pengawasan kendaraan umum yang tidak dapat ditunjukkan oleh pengemudi dan perusahaan yang bertanggung jawab.

Seperti diberitakan media sebelumnya, bus milik perusahan penghasil emas dan tembaga terbesar nomer 2 di Indonesia tersebut memuat sekitar 300 karyawannya dengan maksud untuk diarahkan ke lokasi penampungan karyawan (karantina) yang berada di pulau Lombok, yang kemudian dicegat oleh gabungan Pengusaha transportasi lokal dan LSM Geram didepan terminal Tanamira-Taliwang tepat pukul 16.00 Wita.(red)