oleh

Kejari Sumbawa Barat Selamatkan Uang Negara Rp570 Juta dari Kasus Korupsi

SUMBAWA BARAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mencatat sedikitnya sekitar Rp570 juta kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dikembalikan ke kas negara. Kerugian negara yang tersebut merupakan akumulasi dari tiga kasus yang sudah dinyatakan ingkrah sebelumnya dan satu masih dalam proses penyelesaian.

“Selain kita dorong penegakan hukum bagi para pelaku, kita juga berupaya memulihkan keuangan negara akibat perbuatan para pelaku,” ungkap Kajari KSB kepada wartawan melalui Kasi Intel I Nengah Ardika, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Aji Rahmadi, SH, MH.

Khusus kasus yang saat ini masih berproses (Desa Benete), pemulihan kerugian negaranya diprediksi bertambah karena yang baru disita hanya Rp95 juta.

Jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan berasal dari empat kasus yakni, kasus BPR dengan empat orang terpidana jumlah kerugiannya Rp287 juta. Kasus Desa Lampok dengan tiga orang terpidana berjumlah Rp147 juta, Kasus Desa Labuhan Lalar satu orang terpidana dengan jumlah kerugian Rp41 juta. Sementara untuk kasus Desa Benete yang saat ini masih berposes jumlah uang yang berhasil diselamatkan baru Rp95 juta. Jumlah tersebut juga diprediksi bertambah karena sudah ada itikad dari tersangka untuk mengembalikan dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp289 juta.

“Khusus untuk desa Benete kami masih menunggu pengembalian karena sudah ada itikad,” sebutnya.

Tentu pengembalian kerugian negara tersebut bukan berarti menggugurkan perbuatan para pelaku melainkan hanya menjadi pertimbangan majelis hakim di persidangan. Karena pada prinsipnya penanganan perkara tindak pidana korupsi diupayakan tetap ada pengembalian disamping hukuman lainnya. Upaya tersebut juga dilakukan untuk memberikan efek jerah sekaligus memiskinkan para pelaku yang terlibat.

“Pengembalian bukan berarti menggugurkan perkara pidananya melainkan sebagai pertimbangan majelis hakim di persidangan dalam menentukan hukuman,” tukasnya. (red)