MATARAM – Seorang oknum polisi yang ikut bersama tiga debt collector menagih utang di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya diberikan sanksi tegas.
“Kami menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, kepada wartawan di Mapolda NTB.
Sebelumnya, seorang oknum polisi menagih utang bersama tiga debt collector. Oknum tersebut menggenggam sebuah pistol dan mengancam akan menembak korban.
Artanto mengatakan pistol yang dibawa oknum polisi tersebut adalah korek api, bukan pistol sungguhan.
“Meski dia menggunakan Pistol Mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan oknum tersebut belum memiliki senjata api karena masih berpangkat Briptu.
“Karena anggota ini masih Briptu dan belum diperbolehkan membawa Senpi organik, mungkin ini alasannya menggunakan Senpi mainan untuk menakuti korban,” katanya.
Dalam waktu dekat oknum tersebut akan disidang disiplin untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan. Artanto menegaskan ini akan menjadi pelajaran untuk anggota polisi lainnya agar tidak main-main mengintimidasi masyarakat.
“Saya tegaskan siapa saja oknum polisi yang melakukan pelanggaran kami akan tidak tegas. Untuk itu saya harap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang lainnya khususnya di NTB,” katanya.(red)