SUMBAWA BARAT – Seorang petani berinisial MN (26) ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumbawa Barat karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur bernama Bunga (nama samaran) yang berusia 8 tahun.
Aksi bejat pelaku pertama kali terjadi saat korban, sedang bermain bersama temannya di sebuah rumah kosong yang berjarak 10 meter dari rumah pelaku, Senin (30/8) sekitar pukul 11.00 Wita.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya kepada polisi.
“Saat kejadian, korban sedang bermain dengan temannya, kemudian pelaku menyuruh teman korban pulang. Nah, saat itulah di sebuah rumah kosong pelaku melakukan aksinya,” ungkap, Kapolres AKBP Heru Muslimin, SIK MIP didampingi Kasat Reskrim AKP Hilmi Prayoga, dan Kanit Pidum dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Rabu (1/9/2021).
Kapolres mengungkapkan, bahwa kejadian ini terjadi berulang-ulang dan berlangsung lama. Polisi juga fokus dalam penanganan psikis korban.
“Tersangka mengaku mencabuli korban dengan cara membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melawan,” ungkap Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah baju gamis dan satu potong celana dalam warna hitam.
Tersangka diamankan beberapa jam setelah dilaporkan. Tersangka mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik.
Tersangka ditahan di Mapolres Sumbawa Barat untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan.
“Tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancamannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.(red)