DOMPU – Pasangan suami istri terduga pengedar barang haram jenis sabu, JND(31 Tahun) dan istrinya NR (30 Tahun), warga Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu akhirnya diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu, Minggu (29/8/2021) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, SH,S.IK, melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki dikonfirmasi wartawan menyampaikan, tertangkapnya sepasang suami istri ini buah tindak lanjut polisi atas informasi warga,bahwa salah satu rumah kontrakan di kelurahan Bali kerap digunakan untuk transaksi barang haram itu untuk diedarkan.
Upaya pembuktian dilakukan anggota dengan memantau aktifitas transaksi di rumah kontrakan yang bersangkutan.
“Hasil penyelidikan ditemukan fakta yang memperkuat informasi tersebut. Sehingga Kasat Narkoba langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penangkapan,” terangnya.
Dalam pengungkapan aksi melawan hukum yang dilakukan keduanya, polisi langsung mendatangi rumah kontrakan mereka di lingkungan Bali. Salah satu terduga membuang sejumlah plastik klip transparan yang diketahui masih berisi sabu-sabu kedalam pipa yang tembus ke aliran sungai.
Mendapati reaksi tersebut, tim lantas memanggil sejumlah warga untuk menyaksikan proses penggeledahan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 1 buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening sabu,” jelasnya.
Selain temuan kepemilikan sabu, bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa pasutri tersebut merupakan pengedar, diantaranya terdapat 2 buah korek api, 2 unit HP Android, 1 buah pipet, 1 buah gunting, 2 buah sekop terbuat dari sedotan, 8 bundel plastik klip transaparan dan 1 buah hekter.
Temuan lain, seperti 2 buah hendpon dan uang tunai Rp50.156.000,00. Berbekal bukti-bukti yang ada, JND dan NR langsung digiring ke mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya bersama barang bukti saat ini sudah diamankan untuk proses hukum dan pengembangan penyelidikan,” pungkasnya.(red)