MATARAM – Kakak beradik di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. (NTB) diduga melibatkan ibu kandung jalankan bisnis peredaran sabu jaringan internasional. Mirisnya, sang ibu tidak mengetahui jika dirinya dilibatkan dalam bisnis haram anaknya.
“Modusnya ini kejam. Karena pelaku utama ini menggunakan orang tuanya sendiri yang tidak tahu apa-apa untuk terlibat dalam proses transaksi narkoba,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, Kamis (19/8/2021).
Modus keterlibatan ibu kandungnya dalam pemesanan tiga ons sabu yang datang dari Malaysia tersebut dijalankan dengan memanfaatkan nomor telepon selulernya. Dengan modus demikian, peran kakak beradik itu terungkap. Pelaku yang tertangkap dalam kasus ini berinisial HR (41).
“Jadi pemain utama ini menggunakan nomor ibunya sebagai nomor yang terdaftar di WhatsApp. Orang tuanya hanya pegang HP-nya. Kita sudah amankan, tapi perannya nihil,” ujarnya.
Penangkapannya berlangsung ketika mengambil paket kiriman sabu di Kantor Pos Cabang Pembantu Alas, Kabupaten Sumbawa. Paket sabu yang mereka pesan disimpan dalam tas ransel.
“Paket sabu disembunyikan dalam kiriman tas ransel. HR ditangkap bersama rekannya, HN (25),” ucapnya.
Dari keterangan HR kemudian terungkap peran kakak kandungnya yang kini masih mendekam di Lapas Lampung. Kakak kandung HR itu yang berperan memesan sabu ke Malaysia.
“Jadi yang di Lampung sana pemesannya, napi dia. Nah, bandarnya ini masih di NTB. Bosnya ini. Tetapi tenang saja, saya pasti akan dapatkan dia,” ujarnya.
Kasus yang terungkap pada Sabtu (12/8/2021) tersebut kini menetapkan HR dan HN sebagai tersangka yang terancam pidana penjara seumur hidup sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Penahanan sudah kita laksanakan dan kami pastikan anggota masih di lapangan melakukan pengembangan,” katanya.(red)