SUMBAWA BARAT, SP – Memperingati Hari Adhyaksa ke 61 Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa serta adanya pengembalian kerugian negara senilai Rp. 189 juta lebih dalam kasus korupsi yang berasal dari upaya eksekusi denda, uang pengganti, rampasan, dan biaya perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Suseno, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari I Nengah Ardika, SH, MH, dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021) memaparkan capaian kinerja ini selama tahun 2020-2021 sebagai wujud upaya bersama masyarakat untuk menegakkan hukum di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kami sampaikan ini sebagai bentuk bersama masyarakat untuk menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat,” ungkapnya.
Selain mengungkap soal pengembalian kerugian uang negara masih dalam rangkaian peringatan Hari Adhyaksa, Kejari Sumbawa Barat juga mengungkap kasus dugaan penyimpangan APBDes tahun 2019-2020 di desa Benete, Kecamatan Maluk, bahkan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus tersebut dilakukan setelah Kejaksaan menemukan beberapa potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Memang untuk kasus Desa Benete sudah kita naikan ke tahap penyidikan,” ungkap Kajari KSB kepada wartawan melalui Kasi Intel, I Nengah Ardika, SH., MH, Kamis (22/7/2021).
Kasus ini juga masih terus didalami sembari menunggu hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut.
Peningkatan status kasus itu sebagai bentuk komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. Naiknya status kasus tersebut ditargetkan dalam waktu dekat penetapan tersangka bisa dilakukan. Hanya saja untuk sementara ini dirinya masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait calon tersangkanya.
“Kita belum tetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit terlebih dahulu,” sebutnya.
Beberapa potensi tersebut lanjutnya, yakni di proses pelaksanaan proyek fisik ditemukan ada selisih antara pembayaran dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Selain itu, ada beberapa kegiatan di Desa yang tidak memiliki bukti pendukung. Kendati demikian, pihaknya akan terus mendalami potensi kerugian negara lainnya karena besar kemungkinan masih ada sektor lain yang berpotensi timbulkan kerugian negara.
“Baru sebagian yang kita petakan memiliki potensi kerugian negara, tetapi kami akan terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut,” demikian, tutup, Nengah.(red)