oleh

Warga Pungkit Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu di Jalan Lintas Ropang

SUMBAWA, SP – Terduga pengedar narkotika jenis sabu kembali berhasil diringkus oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa.

Pelaku berinisial SM (40) warga Desa Pungkit, Kecamatan Lopok tersebut diringkus saat hendak melakukan transaksi di jalan lintas Ropang tepatnya di Dusun Pungkit B, pada Jumat siang (16/7).

“penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, di jalan lintas Ropang tepatnya di Dusun Pungkit B kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” ucap Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba, IPTU Masdidin, SH., Sabtu (17/7).

Menurutnya bahwa pengungkapan tersebut setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat, setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan tim mendapati terduga pelaku di lokasi.

“Karena gelagatnya terlihat mencurigakan, tim langsung menangkap dan mengeledah terduga pelaku. Hasilnya, ditemukan dua poket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok yang diletakan tidak jauh dari tempat duduk terduga pelaku, ” ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah terduga.,alhasil nya, ditemukan barang bukti lain berupa 3 bendel klip obat, 1 lembar tisu yang di gulung, 1 buah pipa kaca, 1 buah wadah untuk isi kaca, 1 buah hp, 3 bungkus rokok, dan uang tunai.

“Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti kami dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(SP)