MATARAM, SP – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengungkap jaringan narkotika antarkampus di Mataram. Dua mahasiswa ditangkap dalam kasus ini.
Dari dua terduga pelaku polisi mengamankan 3 kilogram ganja kering. Barang bukti tersebut dikirim dari Medan melalui jasa pengiriman barang.
Dua oknum mahsiswa di perguruan tinggi ternama di Kota Mataram ini di ketahui berinisial SR warga Sekarbela, Kota Mataram dan DU warga Kempo, Kabupaten Dompu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah mengatakan, keduanya disergap langsung saat akan mengambil paket ganja di jasa pengiriman barang yang ada di Mataram.
“Jadi paketnya tulisnnya pakaian, ternyata setelah kita buka ternyata paket ganja kering dari Medan berat 3 kg,” ucap Erwin.
Erwin menduga keduanya merupakan pengeda antarkampus. Sampai saat ini, keduanya masih mengelak dan mengaku ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.
“Dia itu sudah sering. Tapi kalau ngakunya sih buat konsumsi sendiri,” katanya.
Atas perbuatannya, kini kedua mahasiswa yang sedang menempuh semester delapan itu teracam kurungan paling sedikit lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(SP)