SUMBAWA BARAT, SP – Rencana pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk mengumumkan jadwal seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) belum bisa dilaksanakan, lantaran arahan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), jika harus ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Belum diumumkan jadwal dan tahapan kerja Panitia Seleksi (Pansel) Sekda, lantaran pihak KASN saat memberikan rekomendasi persetujan meminta agar pemerintah KSB meminta izin Kemendagri sebelum memulai tahapan dan proses,” ucap kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), H Abdul Malik Nurdin, S.Sos, M.Si.
Diakui H Malik sapaan akrabnya, perlunya izin kemendagri lantaran KSB termasuk daerah yang baru melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Selama ini untuk kegiatan pansel atau pengisian jabatan eselon tidak sampai harus ada izin Kemendagri, tetapi karena KSB adalah daerah yang baru melaksanakan Pilkada, maka KASN meminta untuk mengajukan izin Kemendagri,” lanjutnya sambil mengaku permohonan izin sudah dilaksanakan.
Dikesempatan itu H Malik berharap bisa lebih cepat mendapatkan izin kemendagri, mengingat penjabat Sekda hanya diberikan tugas selama 3 bulan, jadi paling telat pada bulan Juni mendatang harus sudah ada calon Sekda yang ditetapkan atau mungkin sudah dilaksanakan pelantikan.
“Jika dalam waktu dekat ada izin Kemendagri, maka akan langsung diumumkan jadwal dan tahapan pelaksanaan seleksi Sekda,” tegasnya.
H Malik tidak membantah bahwa tim pansel sekda akan bekerja marathon, supaya pengusulan sampai pada penetapan nanti tidak sampai diluar waktu kerja penjabat Sekda.
“Memang penjabat Sekda dapat diperpanjang masa kerja, tetapi akan lebih baik kalau seleksi dan tahapan bisa dilaksanakan tuntas sebelum masa kerja tersebut berakhir,” ungkapnya.
Dikesempatan itu H Malik sempat menyinggung syarat umum untuk menduduki jabatan Sekda diantaranya, sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang berbeda, memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1), semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang/berat. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota Partai Politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (dilengkapi sebelum tahapan wawancara), bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional.