SUMBAWA BARAT, SP – Aparat kepolisian Resort Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang pelaku pencurian berinisial HE (22), yang diduga telah menggasak barang-barang berharga di rumah hunian warga Perancis.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.IK,MH melalui Paur Subbag Humas Ipda Eddy Sobandi, S.Sos, dalam siaran persnya yang diterima media ini, Rabu 21 April 2021, mengatakan bahwa pelaku ditangkap bedasarkan hasil penelusuran tim reskrim di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan anggota, alat bukti yang didapatkan menguatkan adanya dugaan bahwa yang bersangkutan, pelaku pencurian di rumah seorang warga Perancis,” kata Ipda Eddy.
Pelaku HE ditangkap pada Rabu (21/4) dinihari. Dia ditangkap ketika berada dirumahnya di Dusun Padak Baru, Desa Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa barat.
Pelaku, dikatakannya, diringkus tim reskrim tanpa perlawanan. Bersama dengan barang bukti curian yang diduga milik warga Perancis, pelaku dengan borgol ditangannya kemudian digiring ke kantor polisi.
Terkait dengan barang bukti yang diamankan dari rumah HE diduga milik warga Perancis itu berupa perhiasan kalung emas, liontin, dan cincin perak bermata batu hijau. Perhiasan itu diduga milik istri korban.
“Ada juga kamera GoPro hitam, kamera berlensa, ‘smartphone’ lengkap dengan ‘charger’-nya (pengisi daya). Ada juga teropong, kaca mata hitam, alat selam, dan topi,” ucap doa.
Dari interogasinya, pelaku dikatakan Eddy telah mengakui perbuatannya. Barang-barang berharga yang ditemukan di dalam rumahnya diakui sebagai bukti aksi kejahatannya di rumah warga Perancis.
Aksi pencuriannya dilakukan pada Sabtu (3/4) pagi, sekitar pukul 13.00 Wita. Ketika itu, kondisi rumah korban yang lokasinya beda dusun dengan pelaku, sedang sepi tak berpenghuni.
“Pada hari kejadiannya, korban ini pergi sejak pagi bersama istrinya ke Poto Tano. Korban baru sadar kalau rumahnya disatroni maling sekitar pukul 15.00 Wita, ketika korban ini pulang ke rumah mau ambil kamera,” katanya.
Setelah sadar rumahnya berantakan dan barang berharganya hilang, korban bersama istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taliwang.
Lebih lanjut, kini HE yang diamankan di Mapolsek Taliwang terancam penjara sesuai dengan dugaan perbuatannya yang melanggar Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP tentang Pencurian.(SP)