Sendapaleba.com – Penangkapan wartawan online wawan oleh pihak Polres Enrekang, karena dilaporkan Bupati Enrekang atas tulisannya di media online Updatesulsel.news, yang mengkritisi kebijakan pemerintah Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan dibawah Nahkoda Muslimin Bando, akhirnya menjadi issu nasional.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum MIM Hadi Soetrisno SH,menyatakan hukuman pidana kepada jurnalis atau perusahaan media jelas berdampak pada komunitas pers secara keseluruhan.
“Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik bukan hanya merongrong kebebasan pers, tapi sekaligus juga membungkam kebebasan dan hak masyarakat
untuk memperoleh informasi,” kata Ketua LBH-MIM, Jumat (12/2/2021)
Selain Itu Kata ketua LBH-MIM ,Kriminalisasi terhadap insan pers merupakan ancaman yang serius dalam penegakan kemerdekaan pers. Walaupun kode etik telah ditaati, namun tidak menutup kemungkinan jurnalis dapat dikenakan pasal-pasal karet dalam KUHPidana yang seringkali digunakan sebagai dasar hukum pemidanaan.
”Kurangnya kesadaran akan pentingnya kemerdekaan pers membuat aparat penegak hukum mengabaikan Undang-undang Pers sebagai dasar hukum penyelesaian sengketa pemberitaan pers,”ujar Hadi
”Penangkapan terhadap salah satu Jurnalistik di polres Enrekang dinalai tidak paham UU Pers,”
Menurutnya, Pemidanaan atas karya jurnalistik menggunakan pasal kriminal dalam KUHPidana, secara tidak langsung, merupakan bentuk pengingkaran prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers.Tutup Hadi.
Sumber: RETORIKA.CO.ID