oleh

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Lampok Resmi Ditahan 

SUMBAWA BARAT, SP – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan KR Kepala Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat.

Penahan terhadap pelaku kasus korupsi anggaran dana desa tersebut yang ditaksir sebanyak Rp 331.000.000 juta  kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, melalui Kasi Pidsus Aji Rahmadi, SH., MH membenarkan oknum Kepala Desa tersebut resmi kita tahan, dan kita titipkan ditahanan Polda NTB.

“Ya, setelah ditetapkan jadi tersangka kami melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti, kemudian KR langsung kami titip sementara di Rutan Polda NTB, Senin(8/2/2021).

Foto: Kasi Pidsus Aji Rahmadi, SH., MH.

Sementara, tersangka lainnya termasuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) inisial IR dan TM saat ini menjadi tahanan kota selama 20 hari. Penahanan kota diberikan kepada IR dan TM karena mereka berdua beritikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelas Aji Rahmadi SH., MH, kepada Wartawan, Selasa (9/2/2021).

Aji Rahmadi, menuturkan penahanan tersangka dilakukan setelah jajaran Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan tahap II Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Lampok Tahun Anggaran 2018 -2019 dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 331.000.000,-

“Yang jelas, kami sudah serahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pengadilan tipikor Mataram. Insya Allah kalau tidak ada kendala, minggu depan sudah proses sidang,” pungkasnya.(red)