oleh

Miliki Sabu 7,9 Gram, Pemuda Asal Tepas Sepakat Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

SUMBAWA BARAT, SP – AP alias DD (22 tahun) yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat di rumahnya di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, sekitar pukul 20.00 Wita, Sabtu malam 16 Januari 2021, terancam hukuman 6 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

“Pelaku adalah target kita sebelumnya, dan pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,”ungkap Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono dalam Press rilis yang digelar di Mapolres setempat, Selasa 19 Januari 2021.

Dijelaskan Kapolres, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 127 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. Selain pengedar pelaku juga sebagai pengguna yang diatur dalam UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

Saat ini, tambah Kapolres, sedang dilakukan penyidikan dan pemberkasan, serta pengembangan terkait kasus tersebut sehingga dapat ditau sumber barang haram tersebut.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima Anggota Satresnarkoba dari masyarakat, bahwa rumah tersangka di Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea sering terjadi transaksi Narkotika.

Berdasarkan Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Budiman Perangin Angin dengan penyelidikan dirumah terduga pelaku. Setelah informasi dinyatakan valid, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT dan kadus setempat, dari tangan DD Tim menemukan barang bukti berupa 7 pocket Narkoba jenis sabu yang disimpan didalam dompet dengan total berat bruto 7,9 (tujuh koma sembilan) gram. Selain itu, Tim juga mengamankan BB berupa bong, timbangan digital, korek api gas, jarum sumbu. pipet plastik, pipet berujung runcing, dua unit HP, satu bendel plastik klip dan uang tunai Rp 13 juta. Polisi juga menyita sejumlah barang yang digunakan untuk transaksi Nakoba. (SP)