SUMBAWA BARAT, SP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat masih belum menetapkan pasangan calon terpilih pada perhelatan Pilkada 9 Desember lalu. Komisi pelaksana Pilkada ini baru akan menetapkan Pasangan Calon terpilih setelah menerima konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ada tidaknya gugatan atas perolehan suara pasangan calon.
” Waktu kita menunggu konfirmasi itu maksimal 3 kali 24 jam. Jika tidak ada maka akan segera menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ungkap ketua KPU Sumbawa Barat, Deni Saputra, seusai menggelar pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten, di Hotel Grand Royal Taliwang.
Kata dia, dalam rapat pleno rekafitulasi tingkat Kabupaten itu ditetapkan perolehan suara, dimana kolom kosong memperoleh 19.131 suara. Sementara pasangan Firin-Fud ditetapkan meraih 55.459 suara.
” Perolehan suara itu dari total jumlah pemilih KSB yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 76.350 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 92.704. Rinciannya suara sah sebanyak 74.590 dan tidak sah berjumlah 1.760 suara,” jelasnya.
Ia mengaku, sampai selesai pelaksanaan rekapitulasi tidak ada sanggahan dari Panwaslu dan pemantau Pemilu. Sehingga rekapitulasi langsung di sahkan dan salinan putusan diberikan ke Bawaslu, Saksi Paslon dan pemantau Pemilu.
” Jadi proses penetapan tinggal menunggu apakah ada gugatan yang diajukan ke MK atau tidak. Jika tidak ada maka akan dilanjutkan ke tahapan penetapan paslon pemenang,” demikian Deni. (SP)