oleh

4 Pemuda Curi Ratusan Kilo Udang di Tambak Poto Tano

POTO TANO, SP – Tim Puma Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap empat orang pria yang diduga mencuri  ratusan kilo udang di kawasan Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano.

Keempatnya melakukan pencurian sebanyak dua kali, pertama pada 12 Oktober 2020 lalu dan kedua pada 23 Oktober 2020. Udang yang dicuri seberat 172 kilogram yang dimasukkan ke dalam 10,5 karung kecil. Sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp10.320.000.

“Benar, tim Puma telah mengamankan 4 orang terduga pelaku pencurian udang, yakni, masing-masing inisial RS (23) asal Kecamatan Alas Barat, Sumbawa, kemudian AP (21), MM (26) dan SM (20) warga Kecamatan Seteluk. Mereka melakukan pencurian udang di lokasi PT SBB Kecamatan Poto Tano,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat, melalui Kasat Reskrim AKP Afrijal di Taliwang, Rabu (16/12).

Menurutnya, empat orang yang diamankan tersebut berperan sebagai eksekutor dan telah ditangkap di rumahnya masing-masing.

Lebih lanjut, AKP Afrijal mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya, terduga pelaku terlebih dahulu memantau dan menggambarkan lokasi yang menjadi sasaran. Alat tangkap dan jaring yang tidak dimasukan karyawan tambak ke dalam gudang dimanfaatkan untuk melakukan pencurian.

“Sebelum beraksi terduga pelaku ini juga memantau aktivitas sekitar, mereka memantau keberadaan korban, lalu mereka melakukan aksinya,” terangnya.

Afrijal mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Vega R warna hitam, dua buah jala/jaring Sampling, satu buah Bak plastik warna hitam dan delapan lembar uang Pecahan Rp100.000 sebagai barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan yakni, satu sepeda motor yang dipakai terduga pelaku dalam melakukan aksinya, dua buah jala/jaring Sampling, satu buah Bak plastik warna hitam dan 8 lembar uang Pecahan Rp.100.000,” bebernya.

Terkait motif para pelaku melakukan pencurian, AKP Afrijal mengatakan karena faktor ekonomi.

“Dari pengakuan terduga pelaku, mereka melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi, sehingga hasil kejahatannya itu dia jual perkilo. Kini 4 pelaku telah kami amankan di Mapolres Sumbawa Barat,” pungkas Afrijal.

Terkait dengan ancaman hukumannya, Afrijal mengatakan, terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, “ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Selain itu, AKP Afrijal juga mengatakan, masih ada tiga Target Operasi (TO) dalam hal ini pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap ketiganya.

“Terkait dengan tiga orang TO, sementara ini dalam pengejaran pihak kepolisian,” tutup Afrijal.(SP)