oleh

Bawaslu Sumbawa Barat Rekomendasikan Salah Seorang Camat Pada KASN

SUMBAWA BARAT, SP – Salah seorang oknum Camat yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), diduga kuat telah melakukan politik praktis atau melanggar aturan netralitas selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pengumpulan informasi dan pembuktian atas gambar yang diupload melalui media sosial facebook sudah kami lakukan secara teliti, sehingga kuat dugaan bahwa oknum camat tersebut memang melanggar aturan tentang netralitas, sehingga untuk memberikan persetujuan oleh pihak KASN,” ucap komisioner Bawaslu KSB yang mengkoordinir hukum dan humas,Khaeruddin, ST.

Heru sapaan akrabnya tidak menyebutkan siapa oknum Camat yang sedang dalam pendalaman informasi tersebut, namun dirinya menyampaikan bahwa kesalahan yang dilakukan dengan berfoto bersama calon Bupati KSB lalu diupload pada media sosial facebook.

“Pendapat yang dilakukan oleh Camat adalah foto bersama calon,” lanjutnya.

Masih Heru, jika pihaknya hanya memilih satu camat saja yang diduga kuat melanggar aturan netralitas, sementara salah seorang camat lain yang ikut komentar pada status hanya akan diberikan peringatan saja.

“Kami hanya memberikan peringatan saja untuk facebook atas nama pemerintah kecamatan Poto Tano, lentaran tidak jelas siapa yang memberikan komentar pada status tersebut,” tuturnya.

Peringatan jika Bawaslu sekarang ini tidak harus melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga melakukan politik praktis, namun cukup dengan mengumpulkan data, kemudian dianalisis dan diputuskan secara subyektif atau berdasar pada keyakinan jika yang dimaksudkan adalah, maka Bawaslu dapat langsung memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti KASN.

“Bawaslu tidak perlu melakukan klarifikasi atau meminta keterangan kepada yang bersangkutan seperti yang dilaksanakan selama ini. Hal itu sesuai dengan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ”tandasnya.

Peraturan baru yang menjadi kebijakan adalah Kebijakan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020, maka dalam masalah yang melibatkan oknum camat, pihak Bawaslu tidak melakukan pemeriksaan secara langsung.

“Mungkin juga oknum camat tidak tahu bahwa foto bersama calon bupati yang diupload melalui facebook telah ditempatkan secara hukum oleh Bawaslu, serta diduga kuat adalah pencegahan yang harus ditindak dengan sanksi oleh KASN, ”nya(SP)