SUMBAWA BARAT – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB), telah mengumpulkan informasi terkait dengan dugaan adanya keterlibatan 2 orang oknum Camat yang dinilai secara terang-terangnya memberikan dukungan pada pasangan calon Bupati dan wakil Bupati KSB, sementara hal itu sangat dilarang atau melanggar aturan tentang netralitas, sehingga akan direkomendasikan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tindaklanjutnya.
“Sekarang masih dalam proses pengumpulan data untuk memperkuat dugaan bahwa dua orang Camat dimaksud secara terbukti melakukan pelanggaran tentang aturan netralitas, jadi sekarang tinggal menunggu penguatan data saja,” tegas Komisioner Bawaslu KSB Khaeruddin, ST.
Heru sapaan akrabnya mengingatkan, jika Bawaslu sekarang ini tidak harus melakukan pemeriksaan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan politik praktis, namun cukup dengan mengumpulkan data, kemudian dianalisa dan diputuskan secara subyektif atau berdasar pada keyakinan jika yang dimaksud adalah pelanggaran, maka Bawaslu dapat langsung memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti KASN.
“Bawaslu tidak perlu melakukan klarifikasi atau meminta keterangan kepada yang bersangkutan seperti yang dilaksanakan selama ini. Hal itu sesuai dengan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” tandasnya.
Heru memang tidak menyebutkan siapa oknum Camat yang sedang dalam pendalaman informasi tersebut, namun dirinya menyampaikan bahwa kesalahan yang dilakukan dengan berfoto bersama dengan calon Bupati KSB lalu diupload pada media sosial facebook.
“Kesalahan yang dilakukan oleh Camat adalah foto bersama calon,” lanjutnya.
Salah seorang camat tergiring atau diduga kuat ikut terlibat politik praktis, lantaran pada status yang dimaksud ikut memberikan komen yang mengarah pada identitas atau bentuk dukungan kepada pasangan calon.
“Akan diupayakan dalam pekan ini bisa tuntas dan dilanjutkan dengan rekomendasi pada KASN,” timpalnya.
Dikesempatan itu Heru tidak meminta kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah KSB, agar menghindarkan diri untuk terlibat politik praktis. Hal itu bukan saja sebagai upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jujur dan aman, tetapi juga untuk mengantisipasi diri dari hukuman atas pelanggaran terkait dengan netralitas.(SP)