SUMBAWA BARAT – KPU Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) membuat opsi baru untuk memastikan ribuan karyawan proyek tambang Batu Hijau tetap dapat memilih di Pilkada 9 Desember mendatang.
Opsi baru yang ditawarkan KPU KSB itu adalah menempatkan para karyawan dengan status pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dari lokasi tambang. “Itu opsi baru yang kami sodorkan ke KPU pusat sebagai bahan pertimbangani” kata ketua KPU KSB, Denny Saputra pada Selasa (4/11).
Opsi pindah memilih ini, bagi KPU KSB adalah jalan tengah yang paling realistis ditempuh karena tertuang dalam aturan Pemilu. Persoalan kemudian mengenai harapan PTAMNT selaku perusahaan operator tambang Batu Hijau untuk menjamin kesehatan karyawan agar tidak terinfeksi Covid-19 selama menyalurkan hak pilihnya, diyakini KPU KSB akan dapat dimimalisir dengan opsi tersebut.
Menurut Denny, dalam sistem pemilihan manual sangat sulit bagi warga tidak melakukan kontak saat berada di TPS. Karenanya, untuk mengakomodir harapan PTAMNT terkait kesehatan karyawannya. Dalam opsi pindah memilih itu, KPU KSB akan membuat skenario khusus bagi para karyawan. Di mana, di TPS tempat karyawan PTAMNT pindah memilih perusahaan dapat membangun tenda isolasi. Sementara KPU menyiapkan waktu khusus bagi karyawan memasuki TPS sehingga dapat dipastikan tidak ada kontak fisik dengan warga lain yang memilih di TPS tersebut.
“Jadi satu-satunya kontak karyawan dengan orang luar adalah dengan petugas TPS yang sudah kami jamin kesehatannya termasuk melengkapinya dengan APD (alat pelindung diri). Dan setelah memilih, karyawan bisa kembali masuk ke area perusahaan untuk bekerja,” papar Denny.
KPU KSB sendiri sengaja mencetuskan opsi tersebut karena pilihan awal membentuk TPS khusus di area perusahaan yang belakangan mendapat dukungan PTAMNT tidak dapat ditempuh. Menurut Denny, tidak adanya regulasi yang mengatur hal tersebut membuat pihaknya kesulitan merealisasikannya. “KPU Provinsi juga tidak merekomendasikan itu (TPS khusus). Jadi kami anggap yang paling relevan ya kita pakai pindah memilih saja,” bebernya.
Meski sebagai opsi paling relevan, selanjutnya Denny mengakui, tetap masih perlu ada modifikasi yang harus dilakukan pihaknya. Ia mencontohkan, mengenai penyiapan surat suara di TPS. Sebab ada sekitar 2.000 lebih pekerja Batu Hijau berstatus warga KSB yang akan memilih. Dan mereka akan didistribusikan ke TPS terdekat di kecamatan Sekongkang dan Maluk.
“Kalau KPU pusat mengizinkan kami menempuh cara itu. Maka kami akan minta juga apakah bisa mengalihkan surat suara ke TPS pindah memilih karyawan PTAMNT itu sekaligus. Kan kalau hanya mengandalkan surat suara yang ada di TPS pasti tidak akan cukup,” tukasnya seraya berharap PTAMNT juga dapat menyetujui opsi tersebut.
“Kalau disetujui KPU pusat tentu AMNT tentu harus mematuhinya. Tapi kemudian harapan kami PTAMNT bisa menfasilitasi karyawannya nanti kalau opsi pindah memilih ini benar-benar kita terapkan,” demikian harapan Denny.(**/adv)