oleh

KPU Sumbawa Barat Pastikan Jumlah Anggota KPPS Pilkada Terpenuhi

SUMBAWA BARAT – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) memastikan, setelah masa perpanjangan pendaftaran, maka jumlah calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah terpenuhi.

Komisioner KPU KSB, Herman Jayadi S.Ap yang dikonfirmasi media ini mengaku, akumulasi keseluruhan jumlah pendaftar sebagai calon anggota KPPS sudah mencapai kebutuhan, meskipun ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pendaftar kurang dari jumlah kebutuhan.

“Jumlah keseluruhan sudah terpenuhi,” tegasnya.

Disampaikan Herman Jayadi, sesuai regulasi yang ada bahwa TPS yang mengalami kekurangan calon anggota KPPS, dapat merekrut dari pendaftar pada TPS terdekat. Jika pada TPS terdekat tidak ada calon anggota KPPS maka dapat direkrut dari Desa atau kelurahan bersangkutan, bahkan dapat merekrut dari pendaftar pada kecamatan terekat.

“Prinsipnya sudah tidak ada persoalan dengan jumlah pendaftar calon anggota KPPS,” lanjutnya.

Apakah ada TPS yang mengalami kekurangan jumlah calon anggota KPPS, Herman Jayadi mengaku bahwa pihaknya belum bisa memastikannya, lantaran saat ini masih dalam proses evaluasi pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota KPPS tersebut.

“Sesuai jadwalnya bahwa pada Senin 2 November (hari ini, red), akan diumumkan calon anggota KPPS menjadi anggota KPPS, maka baru diketahui berapa TPS yang mengalami kekurangan anggota KPPS,” ungkapnya.

Masih pengakuan mantan komisioner Bawaslu KSB itu, jika dirinya sudah melakukan koordinasi awal dengan semua PPK, dimana diketahui bahwa jumlah pendaftar pada tiap kecamatan sudah melebihi jumlah kebutuhan. Hal itu memastikan bahwa KPU KSB tidak akan kesulitan mengisi komposisi personil KPPS.

“Tahapan persiapan tenaga adhoc pada tingkat KPPS masuk dalam tahapan finalisasi, karena jumlah pendaftar melebihi kebutuhan,” akunya.

Hal penting lain yang disampaikan Herman Jayadi, semua anggota KPPS selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang, sedang dalam kondisi sehat atau sudah mengikuti rangkaian pemeriksaan sesuai protokol kesehatan.

“Dipastikan bahwa yang direkrut sebagai KPPS bebas dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), karena sudah menjadi ketentuannya,” timpalnya. (**/adv)