oleh

Ribuan Pekerja Tambang di Batu Hijau Terancam Tak Bisa Memilih

SUMBAWA BARAT – Ribuan warga Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang bekerja di proyek tambang Batu Hijau terancam tak dapat memilih pada Pilkada 9 Desember mendatang. Ini dikarenakan, opsi pembentukan TPS khusus yang disiapkan oleh KPU KSB belum menemukan formulasi tepat untuk diterapkan.

Ketua KPU KSB, Denny Saputra mengaku, meski dalam ketentuan tidak diatur pembentukan TPS khusus atau tambahan di areal perusahaan. Namun opsi itu yang saat ini paling realistis dijalankan untuk memastikan ribuan warga KSB yang bekerja di areal tambang di hari pencoblosan dapat menyalurkan hak pilihnya.

Namun persoalannya, kata dia, formulasi untuk menjalankan opsi itu masih belum menemukan pola yang bisa disepakati. Baik oleh KPU selaku penyelenggara pemilu dengan manajemen PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebagai pemilik otoritas di areal tambang tembaga dan emas itu.

“Kalau soal aturan kami lihat masih ada celah. Cuma yang jadi soal kami dengan perusahaan belum ada kesepakatan seperti apa polanya TPS khusus itu nanti,” ungkap Denny.

Sebenarnya ungkap Denny, pihaknya telah memiliki buram (konsep) pembentukan TPS khusus bagi pekerja PTAMNT. Di mana TPS khusus tersebut tetap akan ditempatkan di luar areal tambang di dekat akses keluar masuknya. Dengan begitu para pekerja tanpa harus keluar kompleks bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Ini yang ingin kami tawarkan ke perusahaan. Karena konsekuensinya tentu AMNT tetap harus memobilisasi pekerja ke TPS, kan tempat kerja mereka berada jauh di dalam kompleks,” cetusnya seraya menambahkan menempatkan TPS khusus langsung di areal tambang lebih berat bagi pihaknya dan beresiko bagi perusahaan yang tengah menerapkan prtokol ketat Covid-19.

“Adanya protokol Covid ketat yang diterapkan AMNT membuat kami berat menempatkan TPS (khusus) di dalam. Karena tentu semua petugas kami harus ikuti aturan dong. Misalnya harus karantina selama 14 hari dulu sebelum masuk. Itu berat. Dan saya yakin juga Bawaslu tidak bisa maksimal melakukan pengawasan,” beber Denny.

Sebagai satu-satunya pola yang dianggap paling baik, Denny berharap PTAMNT dapat  menyetujui konsep penempatan TPS khusus itu nantinya. Sebab jika tidak. Maka pihaknya hampir memastikan tidak dapat mengakomodir ribuan warga KSB yang bekerja di areal tambang dapat menyalurkan hak pilihnya di 9 Desember nanti.

“Skenario yang lain seperti meliburkan pekerja tidak mungkin disetujui AMNT karena kata mereka akan menggganggu operasional perusahaan. Jadi menurut kami ya pola ini yang paling pas,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang diserahkan PTAMNT ke KPU KSB. Terdapat 2.291 warga KSB yang memiliki hak pilih tengah bekerja (in site) pada hari pencoblosan 9 Desember mendatang. Selain itu ada 330 pekerja lainnya yang berstatus off (tidak bekerja), baik libur maupun yang tengah menjalani karantina di fasilitas karantina terpusat PTAMNT di Mataram.

“Karyawan yang sedang karantina di Mataram kami pastikan tidak bisa memilih. Sebab kita tidak mungkin membuatkan TPS khusus di sana (Mataram),” imbuh Denny.(*/adv)