oleh

Meski Calon Tunggal, Bawaslu Sumbawa Barat Pastikan Pengawasan Ketat

SUMBAWA BARAT – Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dipastikan hanya akan diikuti satu pasangan calon saja, namun hal itu tidak akan membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kendor dalam melakukan pengawasan, justru sebaliknya akan lebih ketat.

“Kami akan mempersiapkan semua kekuatan untuk melakukan pengawasan terhadap aktifitas kampanye yang nantinya dilaksanakan oleh pasangan calon. Hal itu sebagai upaya serius menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jujur dan bermartabat,” kata Komisioner Bawaslu KSB,Khairuddin, ST.

Heru sapaan akrabnya mengingatkan kepada satu pasangan calon dimaksud, agar dalam melaksanakan kampanye tidak mencoba melakukan pelanggaran apapun, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan.

“Karena hanya satu pasangan calon, maka Bawaslu bersama perangkatnya bisa lebih fokus dalam melakukan pengawasan,” lanjutnya.

Masih keterangan Heru, kemungkinan terjadinya pelanggaran saat kampanye bisa saja terjadi meskipun hanya satu pasangan calon saja. Hal itu yang membuat Bawaslu mempersiapkan semua kekuatan serta strategi sebagai upaya mengantisipasinya.

“Kami tetap membangun komunikasi dengan pasangan calon beserta partai pengusung, agar sedapat mungkin untuk menghindari pelanggaran,” tandasnya.

Dikesempatan itu Heru juga mengajak kepada semua masyarakat untuk menjadi bagian dalam menjaga suksesnya Pilkada KSB, dengan menjadi pengawas independen.

“Kami mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai pengawas independen secara perorangan maupun kelompok, agar dapat menjaga pelaksanaan Pilkada sesuai dengan regulasinya,” tuturnya.

Diingatkan Heru, semua masyarakat memang memiliki hak untuk melakukan pengawasan, namun yang terdaftar secara resmi akan diberikan kewenangan untuk menjadi pelapor dan penggugat atas pelanggaran dimaksud.

“Pengawas independen memiliki hak konstitusi, jadi diharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan secara resmi lembaga atau perorangan untuk menjaga pengawas melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) KSB,” tutupnya.(*)