SUMBAWA BARAT – Beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring sebagai pelanggar penerapan protokol kesehatan dan diberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
“Memang benar ada beberapa orang ASN yang diberikan sanksi sesuai Perda Provinsi NTB, lantaran dalam razia bersama dengan pihak Kepolisian dan TNI kedapatan tidak menggunakan masker yang merupakan sebagai upaya dalam mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ucap Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP),Drs. H. Hamzah saat dikonfirmasi wartawan.
Meskipun tidak menyebut secara rinci ASN yang menjadi pelanggar protokol kesehatan, H Hamzah memastikan telah menerapkan sanksi kepada yang bersangkutan, berupa pembayaran atas denda sebesar Rp. 200 ribu.
“Sanksi bisa berupa denda atau sanksi sosial, tetapi ASN yang terjaring lebih memilih sanksi denda,” bebernya.
Dikesempatan itu H Hamzah berharap kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar bisa terus mengingatkan kepada semua aparatur lingkup kerja masing-masing, jika penggunaan masker diwajibkan dan harus bisa menjadi bagian penting untuk menjaga diri serta orang lain.
“Saya menghimbau kepada semua ASN untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker,” pintanya.
Masih keterangan H Hamzah, untuk pelanggar protokol kesehatan selama melaksanakan razia masih tergolong banyak, sehingga dibutuhkan sosialisasi dan himbauan lebih masif untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Tujuan besar dari razia yang dilaksanakan bukan untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai ajakan serius kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.(SP)