SUMBAWA BARAT – Puluhan anggota gabungan TNI, Polri, SatPol PP terus menggelar Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan covid-19, implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kali ini tim gabungan menyasar para pengusaha dan pedagang seperti rumah makan dan cafe yang ada di Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kamis (17/9) sekitar pukul 08.55 Wita.
Dari hasil operasi tersebut, 17 orang terjaring melanggar Perda dan dikenai sanksi.
“Kami memberikan sanksi berupa denda dan sanksi sosial kepada para pelanggar,” ungkap Paur Min Bagian Ops Polres Sumbawa Barat saat ditemui di lokasi kegiatan, Kamis (17/9).
Di antara 17 orang tersebut, 9 orang membayar denda Rp100 ribu dan 8 orang lainnya bersedia menerima sanksi sosial membersihkan sampah di sejumlah lokasi di Kecamatan Seteluk.
Operasi Yustisi juga digelar di depan kantor Camat Seteluk. Personil gabungan memeriksa setiap kendaraan yang lewat dan memberikan imbauan dan edukasi agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undang Daerah (P2D), Alimuddin SH berharap kepada personil untuk bekerja sesuai dengan SOP dan mengedepankan persuasif dan humanis.
“Mari kita terapkan aturan Perda Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020, dan peraturan Kepala Daerah KSB nomor 41 tahun 2020 dengan penuh rasa tanggungjawab,” katanya.
Ia juga mengapresiasi rekan-rekan personil yang tetap semangat menjalankan tugas, dan berharap para personil tetap menjaga kesehatan diri dan selalu menggunakan masker. Kegiatan berjalan aman dan lancar hingga pukul 10.00 Wita.
Hadir dalam kegiatan, Paur Urkes Polres Sumbawa Barat Iptu Ika Hariyanti, Kasi penegakan Sat Pol PP Nasir SH, Kasi tibum Sat Pol PP M Sukri Spd, Kasi mobilisasi dan pelatihan Mustamar SH, Kasi Opdal Sat Pol PP Dimas ST, Gabungan TNI-Polri dan Instansi terkait yang hadir sekitar 35 orang.(SP)