oleh

KPU Sumbawa Barat Pastikan Semua PPS Tidak Melakukan Pelanggaran

SUMBAWA BARAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) bereaksi keras atas pemeriksaan dan pengambilan keterangan oleh Bawaslu (Bawaslu) terhadap semua ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran dengan tidak menyerahkan formulir model A-KWK kepada Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

“Saya pastikan bahwa PPS yang merupakan badan Adhock dari KPU telah melaksanakan tugas serta tanggung jawab sesuai regulasi yang jadi acuan, sehingga tidak ada yang dilanggar,” tegas Denny Saputra selaku ketua KPU KSB, Denny Saputra, saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (11/9) lalu.

Dikesempatan itu Denny sapaan akrabnya mengakui bahwa PPS memang tidak boleh menyerahkan formulir model A-KWK kepada PPL. Hal itu sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 335/HK.03.1.Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang penetapan informasi daftar pemilih pada formulir model A-KWK dalam pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota sebagai informasi yang dikecualikan dilingkungan KPU.

“Kami justru yang memerintahkan PPS untuk tidak menyerahkan formulir model A-KWK sesuai perintah KPU RI,” tegasnya.

Masih keterangan Denny, salah satu yang ditetapkan dalam keputusan KPU RI ini adalah, informasi daftar pemilih yang terdapat dalam formulir model A-KWK dapat menjadi informasi dikecualikan terbatas dengan ketentuan pemohon informasi mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

“Untuk menyerahkan formulis model A-KWK harus atas persetujuan tertulis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkapnya.

Denny mengakui bahwa selama ini pihaknya tetap memberikan data atau dokumen yang diminta Bawaslu KSB meskipun melalui badan Adhock, tetapi berbeda untuk model A-KWK.

“Acuan kami untuk memberikan dokumen yang diminta Bawaslu selama ini adalah adalah surat dinas KPU nomor 223/Pl.03.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang penetapan informasi berupa formulir model A-KWK dalam peraturan KPU nomor 2 tahun 2017 tentang pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih sebagai informasi yang dikecualikan, sementara surat dimaksud sudah dinyatakan tidak berlaku lagi,” lanjutnya.

Terkait dengan pemeriksaan semua ketua PPS yang dilakukan Bawaslu KSB, Denny tidak ingin terlalu jauh mencampuri urusan dimaksud, namun dirinya memastikan bahwa tidak memberikan dokumen dalam bentuk formulir model A-KWK adalah langkah benar yang dilakukan PPS.

“Semoga Bawaslu memahami bahwa yang dilakukan PPS adalah perintah KPU RI dalam surat dinas resmi yang diterima KPU KSB,” tuturnya.( **/adv)