oleh

Bawaslu Sumbawa Barat Periksa Semua Ketua PPS

SUMBAWA BARAT – Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang merupakan lembaga AdHock dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan diperiksa secara marathon oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB), lantaran diduga telah melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan salah satu kewajiban, yaitu memberikan hasil rekapitulasi pemilih yang tertuang dalam formulir model A-KWK kepada Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

“Kami sudah membahas secara internal tentang pelanggaran yang dilakukan KPU KSB melalui PPS, jadi Bawaslu akan melakukan pemeriksaan atau mendengarkan keterangan secara langsung dari masing-masing ketua PPS. Pengambilan keterangan akan mulai dilaksanakan pada Jum’at 11/9 (hari ini, red),” Kata ketua Bawaslu KSB, Karyadi, SE, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis kemarin (10/9).

Masih keterangan Karyadi, pihaknya harus memanggil dan mendengar keterangan dari semua PPS, lantaran upaya penolakan atau tidak memberikan data model A-KWK dilakukan oleh semua PPS.

“Kami harus mendengarkan keterangan secara langsung, apa dasar dari PPS tidak menyerahkan dokumen penting dimaksud kepada Bawaslu melalui PPL,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Karyadi juga mengaku bahwa pihaknya berencana untuk menuntaskan pemeriksaan semua ketua PPS dalam waktu dua hari saja.

“Kami akan melakukan pemeriksaan secara marathon, jadi 64 PPS akan diupayakan rampung pemeriksaan dalam dua hari ini, agar pada hari berikutnya dapat mendengarkan keterangan tambahan dari pihak PPK dan KPU KSB itu sendiri,” tuturnya.

Karyadi tidak membantah jika keputusan untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua ketua PPS ditetapkan setelah pihaknya melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Hari ini (kemarin, red) kami mendapat perintah dari Bawaslu NTB untuk melakukan pemeriksaan kepada PPS, agar diketahui dasar yang dijadikan pertimbangan sampai tidak menyerahkan dokumen dimaksud,” tegasnya.

Karyadi menegaskan bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 sudah sangat jelas bahwa dokumen model A-KWK harus diserahkan kepada Bawaslu, namun apa yang menjadi dasar sampai tidak diberikan hingga sekarang ini.

“Acuan kami meminta dokumen itu sudah sangat jelas, jadi kita ingin tahu kenapa tidak diberikan dokumen tersebut,” sesalnya.(SP)