oleh

KPU KSB Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah hingga 12 September

SUMBAWA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menambah waktu tahapan pendaftaran pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, karena selama masa normal pendaftaran pada 3 hingga 6 September 2020, hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar.

“Sudah final bahwa pendaftaran bakal pasangan calon diperpanjang tiga hari sejak 10 sampai 12 September 2020,” ungkap Ketua KPU KSB, Denny Saputra, Senin (7/9).

Ketua KPU KSB, Denny Saputra menyerahkan berita acara pendaftaran kepada bakal pasangan calon bupati – wakil bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin – Fud Syaifuddin (Firin – Fud) usai pendaftaran pasangan petahana itu (4/9)

Perpanjangan pendaftaran bakal calon ini dilaksanakan KPU KSB karena sampai dengan Ahad 06 September 2020 pukul 24.00 Wita, batas akhir pendaftaran bakal pasangan calon bupati – wakil bupati, hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU KSB, yakni pasangan petahana, HW Musyafirin – Fud Syaifuddin (Firin – Fud) yang mendaftar pada Jum’at sore 4 September 2020 lalu.

Perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota. Juga tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat Nomor : 112/HK.03.2-Kpt/5207/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2020.

“Ketentuan waktu pendaftaran hari pertama dan kedua (10 – 11 September 2020) tetap sama seperti sebelumnya, yakni dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 16.00 Wita. Sedangkan hari ketiga (12 September 2020) dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 24.00 Wita,” jelas Denny.

Seperti diketahui, saat mendaftar ke KPU KSB pada 04 September lalu Pasangan Firin – Fud diusung oleh 9 partai politik yakni PDIP, PKS, PPP, Gerindra, PKPI, Nasdem, PAN, PKB dan Golkar. Ke-9 parpol pengusung ini menguasai 21 dari total 25 kursi DPRD KSB. Sehingga 2 parpol tersisa, yakni Demokrat dan PBB (total 4 kursi) yang sebelumnya akan mengusung pasangan KH Syamsul Ismain – Mustakim Patawari, tidak bisa memenuhi syarat minimal jumlah kursi DPRD untuk mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU karena jumlah kursi yang tersisa kurang dari 5 kursi.(**/adv)