SUMBAWA BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2020 dalam rapat paripurna, Senin (10/8). APBD KSB yang semula Rp 1.076.926.526.257, berkurang Rp 24.959.118.301, sehingga menjadi Rp 1.051.967.407.956.
Penetapan APBD-P ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) DPRD KSB, nomor 07/Kep/DPRD/VIII/2020, tentang persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) KSB, tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, menjadi Peraturan Daerah (PERDA) KSB, tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Aheruddin Sidik, SE, ME, Anggota Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD KSB, dalam laporan akhirnya, di hadapan peserta sidang paripurna, menyampaikan, bahwa memperhatikan hasil rapat DPRD KSB tanggal 30 Juli 2020, tentang penyampaian RAPERDA nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2020. Juga hasil rapat Paripurna DPRD KSB, tanggal 4 Agustus 2020, tentang penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD KSB terhadap penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa Barat, tentang RAPERDA Perubahan APBD tahun anggaran 2020. Akhirnya, DPRD KSB memutuskan, dan menetapkan RAPERDA KSB tentang Perubahan APBD tahun 2020, menjadi PERDA KSB, tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Memutuskan dan menetapkan; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang semula berjumlah Rp 1.076.926.526.257, berkurang Rp 24.959.118.301, sehingga menjadi Rp 1.051.967.407.956,” kata Politisi PKPI.
Menanggapi keputusan yang telah diambil DPRD KSB, Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin MM, dalam pendapat akhirnya, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang telah melakukan pembahasan RAPERDA KSB tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Terima kasih. Kami berharap agar kemitraan antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipelihara dan semakin ditingkatkan di masa mendatang. Kami juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas catatan, saran, tanggapan dan rekomendasi yang konstruktif terhadap substansi materi, mulai dari penyusunan kebijakan umum perubahan APBD, prioritas, serta plafon anggaran sementara, hingga persetujuan BANGGAR DPRD terhadap rancangan PERDA tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020,” tutup Bupati KSB.(*)