SUMBAWA BARAT – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor tahun 2020 telah menetapkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Terhadap keputusan itu, KPU Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) telah melakukan identifikasi dan klarifikasi kepada semua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tentang kesiapan dan kesanggupan melaksanakan semua tahapan yang sempat tertunda akibat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kami sudah melakukan klarifikasi secara langsung kepada semua anggota badan Adhoc (PPK dan PPS). Hasilnya, semua menyatakan siap untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB, kecuali 3 orang anggota PPS yang berada di kecamatan Maluk,” ucap Ketua Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU KSB, Herman Jayadi S.Ap, pada Minggu kemarin (14/6/2020).
Masih keterangan Herman Jayadi, terhadap 3 orang anggota PPS yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan tersebut, pihak KPU KSB akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), dimana akan diambil dari urutan selanjutnya hasil wawancara pada proses seleksi.
“Jika tidak ada dalam urutan selanjutnya hasil seleksi wawancara, KPU KSB dapat merekrut pada peserta yang mengikuti tes tulis,” lanjutnya.
Terhadap semua anggota PPK dan PPS yang menyatakan kesiapan untuk bekerja sepenuh waktu dan mensukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB, telah diminta untuk mulai melakukan pemetaan terkait dengan jadwal pemuktahiran data pemilih.
“Memang SK untuk kembali aktif belum diterima, tetapi sudah ada konfirmasi awal untuk kesiapan, jadi begitu terima SK harus langsung bekerja,” terangnya.
Meskipun telah menyatakan kesiapan untuk melanjutkan tahapan sesuai kapasitas masing-masing, namun harus menandatangani surat pernyataan bebas dari Covid-19.
“Ada surat pernyataan sehat dari Covid-19 yang wajib diisi oleh semua anggota PPK dan PPS. Setelah tahapan itu baru dinyatakan sebagai anggota PPK atau PPS,” lanjutnya.
Herman Jayadi juga membeberkan bahwa dalam surat pernyataan memunculkan beberapa pertanyaan yang berkaitan langsung dengan Covid-19, seperti, apakah mempunyai penyakit komorbid atau penyerta Covid-19, seperti diabetes, hipertensi, asma, jantung, kanker atau pernah dirawat dengan penyakit tersebut terhitung Juni 2019-Mei 2020.
Pertanyaan juga yang muncul adalah, pernah kontak dengan pasien Covid-19, pernah bepergian ke daerah atau Negara terjangkit, pernah bepergian ke Rumah Sakit, pernah menjalani rapidtest, pernah menjalani tes swab, berstatus ODP, PDP atau pernah dirawat karena positif Covid-19.(**/adv)