oleh

Warga Brang Ene Gedor Perusahaan Pelaksana Proyek Bendungan Tiu Suntuk

SUMBAWA BARAT, SP – Puluhan warga Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (ARMI) melaksanakan aksi unjukrasa di lokasi pembangunan bendungan Tiu Suntuk, di Dusun Hijrah, Desa Mujahiddin Kecamatan Brang Ene, Rabu 20 Januari 2021.

Aksi tersebut merupakan aksi kesekian kali yang dilaksanakan warga untuk menuntut agar perusahaan pelaksana pembangunan bendungan memprioritaskan warga Brang Ene sebagai tenaga kerja dan menuntut kejelasan tentang ganti rugi 90 hektar lahan Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang masuk dalam lokasi pembangunan bendungan raksasa itu.

Sebelum berunjukrasa ke lokasi pembangunan bendungan Tiu Suntuk, massa aksi mengikuti kegiatan kongres rakyat yang dilaksanakan di aula Kantor Desa Mujahidin dan dihadiri Kades dan Sekdes setempat.

Kades Mujahiddin, H Sahrul dalam pemaparannya dihadapan para peserta kongres rakyat, menjelaskan, di desa setempat terdapat lahan hutan kemasyarakatan (HKM) seluas 600 hektar dimana 90 hektare diantaranya masuk dalam wilayah pembangunan Bendungan Tiu Suntuk. Selain itu kades juga menyinggung soal akses masyarakat ke dalam hutan yang sekarang dibatasi akibat adanya proyek bendungan.

“Kami warga Desa Mujahiddin tidak pernah menolak pembangunan bendungan Tiu Suntuk, namun ada kepentingan masyarakat, misalnya jalan yang sering digunakan masyarakat untuk mencari madu, rotan serta aktifitas lainnya yang saat ini masuk areal pembangunan bendungan, kami sudah minta dibuatkan jalan alternatif,” ucapnya.

Kades berjanji aspirasi masyarakat Mujahiddin terkait berbagai persoalan yang berkaitan dengan proyek dimaksud akan diperjuangkan.

Sementara Koordinator Umum ARMI, Malikurrahman menegaskan, kongres rakyat yang diselenggarakan itu merupakan bentuk perlawanan warga Brang Ene atas kedzoliman yang terjadi.

“Keberadaan bendungan Tiu Suntuk yang kami harap bisa membawa dampak positif untuk kesejahteraan rakyat Mujahiddin, namun yang terjadi malah sebaliknya. Lewat aksi ini kami minta perusahaan (pelaksana proyek) untuk menghargai masyarakat Desa Mujahidin,” ucapnya.

Iken juga menyinggung bahwa dalih pihak perusahaan bahwa tenaga kerja lokal yang diperkerjakan adalah tenaga kerja lokal KSB (bukan lokal Kecamata Brang Ene) tidak bisa diterima, karena Kecamatan Brang Ene, khususnya Desa Mujahiddin merupakan desa penyangga.

“Apabila tidak ada tanggapa baik dari pihak perusahaan pembangunan bendungan Tiu Suntuk maka kita akan lakukan aksi besar-besaran dan kita akan lakukan pengerahan masaa menuju ke lokasi bendungan Tiu Suntuk,” ucap Kordum yang juga pengacara itu.

Usai mengikuti kongres rakyat, massa kemudian bergerak menuju lokasi pembangunan bendungan Tiu Suntuk dan sempat berorasi di gate setempat. Massa mendesak agar portal gate dibuka dan peserta aksi diijinkan masuk untuk melakukan pengecekan terhadap lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan oleh pemerintah KSB. Jika tidak diijinkan, massa mengancam akan memasang portal di pintu masuk Desa Mujahidin yang menjadi akses satu-satunya menuju ke lokasi, termasuk kendaraan pembawa material untuk kebutuhan pembangunan bendungan.

Setelah berorasi, manajemen perusahaan yang diwakili Rahmat Mustari akhirnya menemui pengunjukrasa. Dalam pertemuan dengan Kades Mujahidin H Sahrul dan perwakilan pengunjukrasa, Rahmat Mustari mengatakan, terkait keinginan Kades dan massa aksi yang ingin masuk ke dalam meninjau lahan HKM yang menjadi permasalahan hanya bisa diijinkan lima orang untuk masuk.

“Saat ini kami batasi 5 orang saja karena kami khawatirkan akan mengganggu aktifitas pekerjaan karena beberapa waktu yang lalu telah terjadi penghentian secara paksa oleh masyarakat Mujahiddin yang melakukan aksi,” jelasnya.

Tidak terima atas penjelasan dan pembatasan tersebut, massa aksi langsung meninggalkan lokasi dan bergeser ke pintu masuk Dusun Hijrah Desa Mujahidin dan memasang portal untuk menghadang pekerja dan lalu lintas kendaraan menuju lokasi pembangunan Bendungan.

Portal baru dibuka sekitar pukul 12.36 Wita setelah dilakukan negosiasi oleh Kabag Ops Polres KSB didampingi Kasat Intelkam, Kapolsek Taliwang, Kasat Binmas dan Danramil Taliwang. Massa aksi kemudian membubarka diri.

Pembukaan portal itu dilanjutkan dengan pertemuan koordinasi oleh Kabag Ops dan Tim bersama Kades, Pemerintah Kecamatan dan perangkat desa setempat. Kabab Ops, AKP Iwan Sugianto meminta Kades dan perangkat desa untuk menghimbau massa aksi agar tidak melakukan penghadangan terhadap pekerja proyek bendungan dengan memasang portal di Dusun Hijrah.

“Akses jalan yang dihadang tersebut merupakan jalan umum sehingga aksi mereka mengganggu pengguna jalan lainnya. Kami saat ini masih melakukan upaya persuasif dan siap memfasilitasi antara massa aksi dengan Pemda KSB dan pihak perusahaan guna mencari solusi,” jelasnya.(SP)