Puluhan Kg Daging Babi Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Poto Tano

SUMBAWA BARAT, SP – Petugas gabungan Karantina Pertanian Sumbawa bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) gagalkan upaya penyeludupan 40 kg daging babi di Pelabuhan Ferry Poto Tano. Daging babi ini rencananya akan dibawa dari Sumbawa Ke Pulau Lombok.

“Modus yang sama dilakukan pada penangkapan sebelumnya, daging babi segar dan daging asap tersebut dikemas dalam ember cat. Ditempatkan dalam bagasi bus, seolah daging tersebut barang bawaan penumpang,” ujar Erin, Dokter Hewan Karantina Pertanian Sumbawa dalam keterangan resminya, Rabu (03/02/2021).

Menurutnya, penahanan daging babi tersebut dilakukan karena tidak dilaporkan serta tidak dilengkapi dengan dokumen karantina. Daging juga tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Bahan Asal Hewan (SKBAH) dari daerah asal.

40 Kg daging babi tanpa dokumen disita petugas KSKP.

“Daging babi tersebut kami tahan selama tiga hari untuk melengkapi dokumen persyaratan sesuai Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ujar Erin.

Sebagai informasi, ditengah kewaspadaan akan penyakit African swine fever (ASF) atau demam babi Afrika yang saat ini menjadi perhatian pemerintah. Karantina Pertanian Sumbawa melakukan pengawasan dan pencegahan lalu lintas daging babi. Ini dilakukan untuk mencegah masuknya virus ASF tersebut ke Pulau Sumbawa.(kntn)