Posko THR Disnakertrans NTB Tangani 18 Aduan dan Permintaan Konsultasi

MATARAM, SP – Sejak posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, hingga H-1 lebaran, tercatat ada 18 pengaduan dan permintaan konsultasi yang kini ditangani petugas pengawas ketenagakerjaan dan mediator Disnakertrans NTB.

“Dari 18 permasalahan terkait THR tersebut, terdiri dari 14 pengaduan dari para pekerja yang mengeluh karena belum menerima THR dari tempat kerjanya. Dan 4 permintaan konsultasi dari perusahaan terkait teknis dan perhitungan THR kepada pekerjanya,” ungkap Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi,S.Sos, MH.

Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, mantan Irbansus Inspektorat NTB itu menjelaskan pihaknya bekerja cepat, dan langsung menugaskan petugas pengawas bersama mediator untuk melakukan klarifikasi lapangan. Klarifikasi ini, kata Aryadi, untuk melihat langsung dan pihaknya ingin memastikan apa kendala yang dihadapi perusahaan tersebut. Apakah kondisinya sebagai perusahaan yang sehat atau bagaimana. Sekaligus guna mempertemukan para pekerja dengan menajemen perusahaan agar mencapai kesepakatan bersama.

“Kami ingin mengedepankan pendekatan musyawarah untuk mencapai kemufakatan antara pekerja dan perusahaan. Apapun permasalahannya, kita upayakan win-win solution,” terangnya.

Mantan Kepala Diskominfotik NTB ini mengatakan hasilnya terdapat 4 perusahaan yang sebelumnya belum pernah memberikan THR kepada para pekerjanya. Akhirnya mulai tahun ini pimpinan perusahaan tersebut sepakat untuk membayarkan THR kepada para karyawannya.

Demikian juga 4 perusahaan yang telah mengajukan permintaan konsultasi, saat ini sudah merealisasikan pembayaran THR kepada para pekerjanya. Sedangkan 8 pengaduan lainnya, sedang dalam proses penyelesaian. (*)